Nasional

Mahkama Kehormatan Dewan (MKD) Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR RI

Avatar
0
×

Mahkama Kehormatan Dewan (MKD) Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR RI

Sebarkan artikel ini

Mahkama Kehormatan Dewan (MKD) Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR RI

Jakarta(LA)Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029.

Keputusan ini diambil setelah MKD menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 yang berisi keterangan terkait status keanggotaan Rahayu Saraswati.

“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029,” ujar Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, dikutip dari Antara, Kamis (30/10/2025).

Nazaruddin menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah MKD melakukan pembahasan mendalam dengan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan tata beracara, serta prinsip penegakan etik untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.

Sebelumnya, pada Rabu (10/9), Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Anggota DPR RI. Ia mengaku memahami bahwa ada pernyataannya beberapa waktu lalu yang dianggap menyinggung banyak pihak.

Rahayu pun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas ucapan dan kekhilafannya. Menyusul pernyataan itu, Fraksi Partai Gerindra sempat menonaktifkan keponakan Presiden Prabowo Subianto tersebut setelah ia menyatakan pengunduran diri.

Namun, setelah dilakukan proses etik dan verifikasi oleh MKD, diputuskan bahwa Rahayu Saraswati tetap sah menduduki kursi legislatif hingga akhir masa jabatan periode 2024–2029.***

Penulis: Teguh S.H

Tinggalkan Balasan