Nasional

KPK Tegaskan Tidak Tebang Pilih Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara

Literasi
12
×

KPK Tegaskan Tidak Tebang Pilih Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara

Sebarkan artikel ini
KPK Sumatera Utara
Tersangka dugaan korupsi proyek-proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut)/RMOL
  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2023: Rp56,5 miliar.

  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024: Rp17,5 miliar.

  • Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.

  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.

Proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut:

  • Jalan Sipiongot batas Labusel: Rp96 miliar.

  • Jalan Hutaimbaru–Sipiongot: Rp61,8 miliar.

Komitmen KPK

KPK menyatakan akan terus mendalami proyek-proyek lainnya dan memastikan bahwa kasus ini diusut hingga tuntas.

“Kami tidak akan mengecualikan siapapun. Prinsipnya adalah transparansi dan akuntabilitas,” tutup Asep.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai proyek yang terlibat dan dampaknya terhadap pembangunan infrastruktur di Sumut. Masyarakat berharap KPK mampu menegakkan hukum secara adil dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

Tinggalkan Balasan