Nasional

KPK Gandeng Enam Kementerian, Perkuat Pendidikan Antikorupsi dari PAUD hingga Perguruan Tinggi

Literasi
45
×

KPK Gandeng Enam Kementerian, Perkuat Pendidikan Antikorupsi dari PAUD hingga Perguruan Tinggi

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng enam kementerian untuk memperkuat integrasi nilai-nilai antikorupsi dalam kurikulum pendidikan, mulai dari tingkat anak usia dini hingga perguruan tinggi. (Foto: Dok KPK)

baca juga Deep Learning Ubah Wajah Pendidikan: Menteri Abdul Mu’ti Dorong Pembelajaran yang Bermakna dan Menyenangkan

Strategi dan Langkah Konkret Implementasi PAK

Untuk memastikan efektivitas program, pertemuan ini menghasilkan beberapa langkah strategis, antara lain:

  1. Regulasi: Penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru untuk memastikan keberlanjutan program PAK di semua jenjang pendidikan.
  2. Integrasi Kurikulum: Penguatan standar materi pendidikan antikorupsi bagi guru, siswa, dan orang tua, serta penyelarasan sembilan nilai antikorupsi dengan nilai-nilai karakter bangsa.
  3. Monitoring dan Evaluasi (Monev): Penguatan sistem data dan interkoneksi antara KPK dan kementerian terkait, serta penetapan indikator PAK dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).

KPK juga akan merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 pada 24 April 2025, yang akan memberikan gambaran menyeluruh terkait kondisi integritas di sektor pendidikan dan menjadi dasar perumusan kebijakan lebih lanjut.

Korupsi di Dunia Pendidikan: Fakta yang Mengkhawatirkan

Data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 mengungkap berbagai permasalahan yang masih menghantui dunia pendidikan, antara lain:

  • Kejujuran Akademik:
    ✔ 43% siswa dan 58% mahasiswa mengaku pernah menyontek.
    ✔ Praktik plagiarisme oleh tenaga pendidik masih marak terjadi.
  • Ketidakdisiplinan Akademik:
    ✔ 45% siswa dan 84% mahasiswa mengaku pernah terlambat ke sekolah atau kampus.
    ✔ 43% tenaga pendidik memiliki tingkat ketidakhadiran yang tinggi tanpa alasan jelas.
  • Praktik Gratifikasi:
    ✔ 65% sekolah masih memiliki kebiasaan memberikan hadiah kepada guru saat kenaikan kelas atau hari raya, berpotensi menjadi praktik gratifikasi.
  • Pengadaan Barang dan Jasa:
    ✔ 26% sekolah dan 68% universitas melaporkan adanya campur tangan pribadi dalam pemilihan vendor pengadaan.

Terkait hal ini, Inspektur I Kemendiktisaintek, Lindung Saut Maruli Sirait, menyoroti masih adanya kasus korupsi di perguruan tinggi swasta, khususnya dalam pengelolaan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pada tahun 2024, delapan perguruan tinggi swasta telah dicabut izinnya akibat penyalahgunaan program tersebut.

“Banyak kampus yang proses pendidikannya tidak berjalan tetapi tetap menerima dana KIP. Ini menjadi celah yang harus segera ditutup melalui pendidikan antikorupsi yang lebih ketat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan