Nasional

Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota, Mendagri: Perpindahan Harus Lewat Perpres

Literasi
27
×

Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota, Mendagri: Perpindahan Harus Lewat Perpres

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri (Mendagro) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025). (Foto: Antara/Narda Margaretha Sinambela)

Jakarta, (LA) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara (IKN). Pernyataan ini sekaligus membantah kabar yang beredar bahwa status ibu kota telah berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan.

Penegasan Mendagri Soal Status Jakarta

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR di Senayan pada Senin (3/2/2025), Tito menjelaskan bahwa perpindahan ibu kota harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang. Salah satu syarat utama perpindahan tersebut adalah adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang secara resmi menetapkan status IKN sebagai ibu kota baru.

“Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap Ibu Kota Nusantara (IKN). Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres),” ujar Tito.

Jakarta Tetap Berfungsi sebagai Pusat Pemerintahan

Lebih lanjut, Mendagri menyatakan bahwa Jakarta masih tetap menjalankan fungsinya sebagai pusat pemerintahan. Hingga regulasi yang berlaku mengesahkan perpindahan ibu kota, segala aktivitas kenegaraan, termasuk pelantikan kepala daerah, akan tetap berlangsung di Jakarta.

“Selagi Perpresnya belum operasional (IKN) sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta. Meskipun nama Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta,” tegasnya.

Perubahan Status Jakarta

Meskipun nantinya IKN akan menjadi ibu kota baru, Tito mengingatkan bahwa perubahan status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta tidak serta-merta menghilangkan perannya dalam pemerintahan sebelum regulasi resmi diterapkan.

Tinggalkan Balasan