Berau Kaltim(LA)– Sorotan publik terhadap minimnya transparansi pengelolaan program Corporate Social Responsibility atau CSR perusahaan tambang kembali menguat. Hal ini mengemuka dalam forum dialog yang digelar Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri atau GM FKPPI Kalimantan Timur pada Senin malam 1 Desember 2025 di Warkop Season Satu Café Meraki Tanjung Redeb.
Diskusi yang dihadiri puluhan peserta itu menjadi ruang terbuka bagi masyarakat, pegiat sosial, dan pemerhati kebijakan daerah untuk membedah ulang peran dan tata kelola CSR khususnya dari sektor pertambangan. Para peserta menilai bahwa transparansi laporan, perencanaan program yang jelas, serta efektivitas realisasi CSR masih jauh dari harapan publik.
Dua narasumber dari unsur legislatif hadir dalam forum ini yaitu Rudi Parasian Mangunsong S H dari Fraksi PDI Perjuangan dan Abdul Waris S Sos dari Partai Demokrat. Keduanya memaparkan data, regulasi, serta dinamika pengawasan CSR di Kabupaten Berau. Forum dipandu Ketua GM FKPPI Kaltim Bastian yang menegaskan bahwa masalah utama terletak pada minimnya akses masyarakat terhadap informasi CSR yang seharusnya terbuka.
Bastian menyampaikan bahwa ketertinggalan sosial di beberapa wilayah lingkar tambang tidak terlepas dari kelemahan transparansi data. Menurutnya masyarakat berhak mengetahui mana program CSR yang dijalankan perusahaan tambang mana kegiatan yang dibiayai APBD dan mana yang bersumber dari hibah pemerintah pusat.
Situasi forum semakin hangat ketika Abdul Waris memaparkan mekanisme teknis perhitungan CSR perusahaan besar seperti PT Berau Coal. Ia menyinggung keputusan bupati terdahulu yang pernah mencantumkan nilai CSR sekitar 60 hingga 70 miliar rupiah. Namun sekitar 50 miliar di antaranya dihitung sebagai CSR berupa pemberian batubara kalori rendah kepada PLTU pada masa krisis listrik di Berau. Waris menjelaskan pemberian batubara gratis tersebut kini tidak lagi diperbolehkan sesuai aturan baru Kementerian ESDM karena dihitung sebagai royalti.
Waris juga memaparkan bahwa perusahaan tambang tetap menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah. Sementara itu perusahaan lain seperti perkebunan sawit perhotelan dan perbankan disebut belum memperlihatkan transparansi CSR yang memadai.
Dalam tanggapannya Rudi Parasian Mangunsong menyampaikan bahwa DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan namun ia mengakui masih banyak ruang perbaikan. Rudi bahkan menyatakan kesediaannya mendorong pembentukan panitia khusus untuk memastikan data CSR dapat diakses publik secara jelas dan akurat. Menurutnya warga di wilayah lingkar tambang seperti Gunung Tabur Teluk Bayur dan Segah berhak mengetahui nilai CSR yang menjadi hak mereka.
Sesi tanya jawab berlangsung cukup panjang dengan banyak kritik dan pertanyaan tajam terkait PT Berau Coal maupun perusahaan tambang lainnya termasuk yang diduga semi legal. Peserta juga menyoroti pola perekrutan tenaga kerja yang dinilai masih mengabaikan prioritas terhadap tenaga lokal.
Peserta forum mendorong DPRD dan pemerintah daerah memperkuat regulasi serta melakukan evaluasi total terhadap program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat atau PPM dan implementasi CSR perusahaan tambang. Selain itu sejumlah peserta meminta adanya pengawasan ketat terhadap layanan administrasi kependudukan agar pembuatan identitas bagi pendatang mengikuti aturan secara benar.
GM FKPPI Kaltim menegaskan bahwa forum diskusi ini akan dilanjutkan melalui pembentukan grup diskusi permanen sebagai wadah koordinasi berbagi data dan gagasan. Organisasi ini juga merencanakan pelaksanaan Diskusi Warkop Season Dua dengan melibatkan lebih banyak akademisi tokoh adat praktisi hukum dan perwakilan perusahaan.
Pada forum ini panitia menegaskan bahwa seluruh materi kritik dan pendapat yang disampaikan peserta merupakan bagian dari kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat 2 Undang Undang Dasar 1945. FKPPI menekankan bahwa seluruh dokumentasi dan rangkuman aspirasi akan disusun sebagai rekomendasi resmi kepada DPRD Pemerintah Kabupaten Berau dan perusahaan tambang.
Sejumlah peserta mengusulkan agar laporan tahunan forum dibuat untuk memantau tindak lanjut rekomendasi. Ada pula saran agar pelatihan teknis seperti membaca data CSR dan analisis anggaran menjadi bagian forum berikutnya.
Forum ditutup dengan penegasan bahwa perjuangan mendorong transparansi CSR merupakan tugas kolektif masyarakat pemerintah dan perusahaan. Diskusi publik ini dinilai menjadi momentum baru bagi warga untuk lebih percaya diri mengawasi kebijakan dan memperjuangkan hak sosial ekonomi mereka.***
Penulis : Vina
Editor : Teguh S.H














