Nasional

Dugaan Korupsi di PT Pertamina Patra Niaga: Kejaksaan Agung Tetapkan 9 Tersangka, Kerugian Capai Rp193,7 Triliun

Literasi
37
×

Dugaan Korupsi di PT Pertamina Patra Niaga: Kejaksaan Agung Tetapkan 9 Tersangka, Kerugian Capai Rp193,7 Triliun

Sebarkan artikel ini
PT Pertamina Patra Niaga
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, memberikan keterangan saat konferensi pers dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc)

Potensi Kerugian Masyarakat Juga Dikaji

Selain menghitung kerugian negara, muncul usulan agar kejaksaan turut mempertimbangkan dampak kasus ini terhadap masyarakat luas. Namun, pihak kejaksaan masih mengkaji apakah potensi kerugian tersebut masuk dalam kategori kerugian keuangan negara atau memiliki faktor lain yang mempengaruhi.

“Kami harus melihat apakah ini bagian dari kerugian negara atau ada faktor lain yang berpengaruh. Keputusan terkait perlu dilakukan dengan pendekatan hukum yang objektif dan mendalam,” jelas Harli.

Penyitaan Aset Para Tersangka

Sebagai bagian dari proses hukum, Kejaksaan Agung juga akan menelusuri aset yang dimiliki para tersangka guna kepentingan penyitaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemulihan kerugian negara dan sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, fokus utama penyidik tetap pada pemberkasan serta pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.

Kasus ini menjadi salah satu kasus dugaan korupsi terbesar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, dan perkembangan lebih lanjut masih akan terus diungkap seiring proses hukum yang berjalan.**

Tinggalkan Balasan