Nasional

Dugaan Korupsi di PT Pertamina Patra Niaga: Kejaksaan Agung Tetapkan 9 Tersangka, Kerugian Capai Rp193,7 Triliun

Literasi
36
×

Dugaan Korupsi di PT Pertamina Patra Niaga: Kejaksaan Agung Tetapkan 9 Tersangka, Kerugian Capai Rp193,7 Triliun

Sebarkan artikel ini
PT Pertamina Patra Niaga
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, memberikan keterangan saat konferensi pers dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc)

Jakarta, (LA) – Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum melaporkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka serta melakukan serangkaian penggeledahan guna mengumpulkan bukti terkait perkara ini.

Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah

Dalam penyelidikan yang terus berjalan, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp193,7 triliun sepanjang tahun 2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa tim penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini.

“Penyidik akan terus mengumpulkan bukti-bukti untuk melihat sejauh mana peran para pelaku dalam pemberkasan,” ujar Harli yang dilansir dari laman rri.co.id.

baca juga Presiden Prabowo: Kasus Korupsi Pertamina Akan Ditindak Tegas

Penyelidikan Periode 2018–2022 Masih Didalami

Selain memeriksa dugaan korupsi dalam periode 2023, Kejaksaan Agung juga menelusuri apakah pola serupa telah terjadi sejak 2018 hingga 2022. Hal ini dilakukan dengan pendekatan yang cermat serta perhitungan ahli guna memastikan jumlah kerugian negara yang sebenarnya.

Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Tak hanya menyoroti peran tersangka, Kejaksaan Agung juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pengawas internal dan eksternal serta auditor yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini.

“Semua harus didasarkan pada bukti-bukti atau fakta yang mengaitkan keterlibatan pihak tertentu,” kata Harli. Jika ada indikasi kuat, pihak terkait akan dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan