Namun dalam praktiknya, pelaksanaan regulasi di tingkat daerah, khususnya di Kabupaten Berau, diduga kerap diabaikan. Banyak kegiatan pertambangan dan eksploitasi sumber daya seperti pasir dilakukan tanpa izin resmi atau tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Kalau kapal dan aktivitas mereka tidak terdata resmi, bagaimana negara bisa menarik pajak dari aktivitas itu? Ini jelas merugikan negara,” ujar salah satu aktivis lingkungan di Berau.
Tak hanya itu, aspek lingkungan pun dikhawatirkan ikut terdampak akibat aktivitas penyedotan pasir dalam skala besar tersebut. Kerusakan ekosistem sungai, potensi abrasi yang serius jadi resiko.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemilik kapal maupun dari instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Berau.
Masyarakat dan sejumlah elemen sipil mendesak agar pemerintah terkait yang membidanginya segera turun tangan melakukan audit dokumennya agar kedepannya tercipta tranparansi selain itu dapat menghindari sorotan publik yang paham akan aturan dan regulasinya.
Menurut berbagai narasumber sorotan,kritik dan saran tentunya bernilai positif bagi RJ selaku pelaku usaha tersebut.
Ed. Teguh S.H.