Nasional

Belajar Daring, Duit Melayang? KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Gratis & Chromebook

Literasi
5
×

Belajar Daring, Duit Melayang? KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Gratis & Chromebook

Sebarkan artikel ini
Korupsi Kuota
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

JAKARTA, (LA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengonfirmasi tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program bantuan kuota internet gratis di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Bantuan ini sebelumnya disalurkan kepada peserta didik dan tenaga pendidik pada periode 22–24 September 2020 sebagai upaya mendukung pembelajaran jarak jauh selama pandemi Covid-19.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, penyelidikan ini merupakan bagian dari penelusuran lebih luas terhadap dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi pendidikan yang melibatkan perangkat Google Cloud dan Chromebook.

“Ada perangkat kerasnya (laptop Chromebook), ada tempat penyimpanan datanya (Google Cloud), ada paket datanya (kuota internet gratis) untuk menghidupkan itu. Iya, betul sedang diselidiki,” ungkap Asep di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Program bantuan kuota internet yang dimaksud merupakan salah satu inisiatif Kemendikbudristek pada masa kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim untuk mendukung sistem belajar daring di masa darurat kesehatan. Dalam program tersebut, peserta didik PAUD menerima kuota sebesar 20 GB per bulan, sementara jenjang SD dan SMP hingga SMA mendapatkan 35 GB per bulan. Guru dan tenaga pendidik memperoleh hingga 42 GB, sedangkan mahasiswa dan dosen mendapat 50 GB per bulan.

Walaupun KPK belum menetapkan tersangka, penyelidikan ini memperluas fokus penegakan hukum terhadap berbagai dugaan penyimpangan dalam program digitalisasi pendidikan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tengah menangani kasus serupa yang lebih spesifik menyasar pengadaan perangkat Chromebook di Kemendikbudristek sepanjang tahun anggaran 2019–2022. Kejagung telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan dan mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief. Dua pejabat internal kementerian yang terlibat adalah mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih dan mantan Direktur SMP Mulyatsyah.

KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan untuk menggali potensi keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan internal kementerian maupun mitra swasta yang terlibat dalam pengadaan dan penyaluran bantuan digital tersebut.

Penyelidikan yang dilakukan lembaga antirasuah ini menunjukkan sinyal bahwa program berbasis teknologi dalam dunia pendidikan tetap harus dijalankan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi, terlebih saat melibatkan anggaran besar dan menjangkau jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan