Dalam aspek hukum, pemalsuan barang diatur dalam Pasal 8 Undang-undang Perlindungan Konsumen tentang larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar atau mutu. Pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Masyarakat diimbau lebih selektif memilih tempat membeli oli, mengutamakan toko resmi, serta memeriksa kondisi kemasan, barcode, dan tutup botol. Pencegahan bersama menjadi kunci agar peredaran oli palsu tidak semakin meluas.***
Editor: Teguh S.H














