BeritaHukrim

Waspada Peredaran Oli Palsu di Berau, Dealer Motor Ikut Sosialisasi dan Minta Konsumen Lebih Teliti

Avatar
22
×

Waspada Peredaran Oli Palsu di Berau, Dealer Motor Ikut Sosialisasi dan Minta Konsumen Lebih Teliti

Sebarkan artikel ini

Waspada Peredaran Oli Palsu di Berau, Dealer Motor Ikut Sosialisasi dan Minta Konsumen Lebih Teliti

Dalam aspek hukum, pemalsuan barang diatur dalam Pasal 8 Undang-undang Perlindungan Konsumen tentang larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar atau mutu. Pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Masyarakat diimbau lebih selektif memilih tempat membeli oli, mengutamakan toko resmi, serta memeriksa kondisi kemasan, barcode, dan tutup botol. Pencegahan bersama menjadi kunci agar peredaran oli palsu tidak semakin meluas.***

Editor: Teguh S.H

Tinggalkan Balasan