Jakarta, (LA) – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Harvey dinyatakan bersalah atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.
Keputusan banding ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025). Vonis baru ini jauh lebih berat dibandingkan hukuman sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hukuman Berat: Penjara, Denda, dan Uang Pengganti
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 8 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar, dua kali lipat dari putusan sebelumnya. Jika tidak membayar, ia harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 10 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” tegas Hakim Teguh.
baca juga
Mantan Anggota Bawaslu Ajukan Izin Berobat ke Tiongkok, KPK Pertimbangkan dengan Cermat
Perbandingan dengan Putusan Sebelumnya
Vonis ini jauh lebih berat dibandingkan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang sebelumnya, Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp210 miliar.
Keputusan banding ini menjadi bentuk respons terhadap besarnya dampak kerugian negara akibat kasus korupsi yang dilakukan oleh Harvey.
Kasus Besar Tata Niaga Timah
Kasus yang melibatkan Harvey Moeis ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk, yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Harvey dianggap sebagai aktor utama dalam skema yang merugikan negara dari 2015 hingga 2022.
Putusan ini juga menjadi peringatan keras terhadap pengusaha lain yang terlibat dalam praktik serupa, menunjukkan bahwa kejahatan korupsi akan ditindak tegas oleh sistem hukum Indonesia.
Tegasnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Vonis yang diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menunjukkan komitmen peradilan dalam menangani kasus korupsi besar yang melibatkan pengusaha papan atas. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Dengan hukuman berat yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, pengadilan mengirim pesan tegas bahwa kejahatan korupsi tidak akan mendapatkan toleransi, terlepas dari status sosial atau posisi pelaku.