Hukrim

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Memanas: Massa Aksi Bakar Properti di Depan PN Jakarta Selatan

Literasi
36
×

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Memanas: Massa Aksi Bakar Properti di Depan PN Jakarta Selatan

Sebarkan artikel ini
Seorang petugas kepolisian memadamkan api yang dibakar massa yang berunjuk rasa ketika praperadilan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).(Dok. KOMPAS.com)

Jakarta, (LA) – Situasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memanas pada Jumat (7/2/2025) saat berlangsungnya sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Massa aksi yang mendesak penegakan hukum atas dugaan korupsi yang melibatkan Hasto, melakukan aksi pembakaran sejumlah properti di jalan raya.

Aksi Massa di Depan PN Jaksel

Pantauan di lokasi menunjukkan massa membawa mobil komando dan melakukan unjuk rasa yang memakan setengah badan jalan. Mereka membakar properti berbahan plastik seperti ember di tengah jalan sebagai bentuk protes.

Massa menuntut agar Hasto segera ditangkap dan meminta KPK mempercepat upaya menangkap Harun Masiku, eks kader PDI-P yang hingga kini masih buron.

Aksi unjuk rasa berakhir menjelang waktu salat Jumat. Namun, massa meninggalkan area pengadilan tanpa memadamkan properti yang telah dibakar.

Tindakan Polisi Memadamkan Api

Sejumlah petugas kepolisian segera berupaya memadamkan kobaran api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR). Meski demikian, isi tabung APAR yang digunakan habis sebelum api benar-benar padam.

“Habis, Ndan,” ucap salah satu petugas kepada atasannya setelah tabung APAR kosong.

Dugaan Suap dan Peran Hasto

Sidang praperadilan ini berhubungan dengan dugaan suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah. Berdasarkan keterangan KPK, mereka diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa suap senilai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura diberikan untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan.

“Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani telah melanggar hukum,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).

Harapan Publik atas Penegakan Hukum

Aksi unjuk rasa ini mencerminkan tekanan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat menuntut transparansi dan langkah tegas dalam menyelesaikan kasus korupsi besar yang menyeret nama tokoh politik.

Sidang praperadilan ini menjadi salah satu sorotan utama karena tidak hanya melibatkan elite partai besar tetapi juga mengungkap tantangan dalam memburu buron kasus korupsi yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Tinggalkan Balasan