“Beberapa aset yang ditemukan telah tercatat dan dilaporkan kepada pimpinan pusat sebagai barang yang kini menjadi milik negara,” tambahnya.
Penegakan Hukum dengan Prinsip Bijak
Penegakan hukum terhadap kasus perambahan hutan di TNTN dilakukan dengan prinsip ultimum remedium, yaitu menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir. Satgas PKH mengutamakan pendekatan solusi damai untuk mengatasi kompleksitas sosial dan ekonomi di balik konflik kawasan konservasi.
“Strategi ini terbukti menciptakan hasil yang positif, baik bagi konservasi maupun masyarakat yang terlibat,” jelas Brigjen Dody.
Komitmen Berkelanjutan
Satgas PKH berkomitmen untuk bekerja sama dengan masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah guna memastikan keberhasilan pemulihan TNTN secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mengembalikan TNTN sebagai rumah bagi keanekaragaman hayati yang unik, sekaligus menjaga warisan alam Indonesia untuk generasi mendatang.