Surabaya, (LA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jawa Timur. Senin kemarin (14/4), tim penyidik menggeledah rumah mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, di kawasan Mulyorejo, Surabaya.
La Nyalla Digeledah, Belum Jadi Tersangka
Meski rumahnya menjadi sasaran penggeledahan, La Nyalla menyatakan tidak terkait dengan kasus dana hibah yang sedang diusut. Dalam keterangan tertulisnya, ia menegaskan bahwa tidak ditemukan barang bukti apa pun oleh tim penyidik.
“Di berita acara penggeledahan ditulis dengan jelas bahwa tidak ditemukan uang, dokumen, atau barang yang relevan dengan penyidikan,” ungkap La Nyalla, Senin (14/4/2025).
KPK sendiri belum mengonfirmasi status La Nyalla dalam kasus ini. Namun, juru bicara KPK Tessa Mahardhika membuka kemungkinan pemanggilan sebagai saksi.
“Pemanggilan saksi menjadi kewenangan penyidik. Jika diperlukan, tentu akan dilakukan,” ujar Tessa, Selasa (15/4/2025).
21 Tersangka Dicegah ke Luar Negeri
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dan mencegah mereka bepergian ke luar negeri. Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat legislatif, swasta, hingga tokoh partai politik.
Berikut di antaranya:
Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim)
Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)
Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
M. Fathullah, Ahmad Jailani, dan beberapa nama lainnya dari kalangan swasta dan tokoh partai.
Modus Suap: Pecah Proyek, Hindari Tender
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkap bahwa dana hibah dipakai untuk proyek-proyek kecil seperti pembangunan jalan dengan nilai di bawah Rp200 juta, agar tidak perlu melalui proses lelang.
“Modusnya dengan membagi proyek menjadi pekerjaan kecil agar lolos dari mekanisme tender. Total nilainya mencapai triliunan rupiah, dengan sebaran terbesar di wilayah Madura,” jelas Asep pada Oktober 2024 lalu.
Ia juga menyebut bahwa praktik ini berkaitan dengan program pokok pikiran (pokir) yang dialokasikan ke masing-masing anggota DPRD Jatim.