JAKARTA, (LA) – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi memecat AKP Ahmad Zakaria, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (7/2/2025), setelah terlibat dalam kasus dugaan penyuapan untuk menghentikan penyelidikan pembunuhan dan pemerkosaan yang melibatkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Kasus ini juga melibatkan sejumlah petinggi Polres Metro Jakarta Selatan lainnya yang mendapatkan sanksi berbeda.
Pemecatan dan Sanksi Terhadap Petinggi Polri
Menurut keterangan Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, AKP Ahmad Zakaria dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, serta mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda ND, mendapat hukuman demosi selama 8 tahun, serta penempatan khusus selama 20 hari. Mereka juga dilarang bertugas di bidang penegakan hukum yang berkaitan dengan serse.
Proses Sidang dan Penyelidikan Lanjutan
Sidang etik terhadap dua petinggi lainnya, yakni AKBP Bintoro dan AKP Mariana, masih berlangsung di Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, Propam Polda Metro Jaya juga sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penyuapan yang melibatkan sejumlah oknum polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara itu, empat anggota kepolisian, termasuk AKBP Gogo Galesung dan Ipda ND, telah ditempatkan secara khusus sejak 25 Januari 2025, meskipun AKP Mariana tidak menjalani penahanan.
Gugatan dan Dugaan Penyuapan
Kasus ini mencuat setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) merilis informasi mengenai dugaan penyuapan yang melibatkan AKBP Bintoro dan rekan-rekannya. Berdasarkan gugatan perdata yang diajukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2025, disebutkan bahwa sejumlah uang diterima oleh AKBP Bintoro dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian untuk menghentikan penyelidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial FA (16).