Pekanbaru, (LA) – Nader Taher, buronan kasus korupsi kredit macet senilai Rp35,9 miliar, akhirnya ditangkap. Selama menghindari hukum, ia diduga mengubah identitasnya menjadi H Toni, mendapatkan KTP baru di Cianjur pada 2014, lalu memperoleh KTP elektronik di Kabupaten Bandung dengan status sebagai wiraswasta yang telah berkeluarga.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, mengungkapkan bahwa perubahan identitas ini sempat membuat pelacakan terhadap Nader menjadi lebih sulit.
“Dalam identitas barunya, ia tercatat sebagai seorang wiraswasta dan sudah berkeluarga dengan warga setempat,” ujar Akmal Abbas, Jumat (14/2/2025).
Jejak Buron yang Sempat Tak Terlacak
Keberadaan Nader Taher sempat menjadi misteri selama bertahun-tahun. Ada dugaan bahwa ia sempat melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya kembali ke Indonesia.
“Apakah ia sempat ke luar negeri atau tidak, kita tidak bisa melacak. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa dia kembali berada di Indonesia,” tambah Akmal.
Saat akhirnya ditemukan dan ditangkap di Apartemen Ciracas, Bandung, Jawa Barat, kondisi fisiknya sudah berubah drastis dibanding saat pertama kali menjadi buronan.
“Dulu masih muda dan gagah, sekarang sudah tua,” kata Akmal menggambarkan perubahan penampilan Nader.
baca juga Buronan Korupsi Rp35,9 Miliar, Nader Taher, Ditangkap di Bandung Setelah 19 Tahun Buron
Kasus Korupsi Kredit Macet yang Menjerat Nader Taher
Kasus yang menyeret nama Nader Taher berawal dari investasi kredit Bank Mandiri pada 2002 untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya, yang dipesan oleh PT Caltex Pacific Indonesia. Namun, kredit tersebut berujung macet, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp35,9 miliar.
Dalam proses hukum, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara—lebih berat dari tuntutan jaksa. Nader kemudian mengajukan banding, yang menghasilkan pengurangan hukuman menjadi 7 tahun di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Namun, saat kasasi, Mahkamah Agung kembali memperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara.