Selain itu, jika aktivitas penimbunan dilakukan tanpa izin lingkungan dan teknis, maka hal ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki izin lingkungan dan AMDAL.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan Kabupaten Berau Serta Pihak HRD perusahaan terkait legalitas kegiatan tersebut maupun upaya penertiban terhadap aktivitas angkutan tambang yang menggunakan jalan umum di wilayah Merancang.***
TS