Berdasarkan sejumlah pengakuan dari warga balikukup dan berharap pemerintah kampung segera menuntaskan permasalahan ini dan memberikan hak mereka secara adil dan transparan,sebab Kebijakan ini dianggap tidak sejalan dengan semangat program sosial yang selama ini bertujuan membantu masyarakat yang berduka dan telah menjadi program Pemerintah Kab.Berau.
Selain itu,Beberapa Tokoh masyarakat membenarkan kebijakan ” bahwa aturan yang diterapkan oleh pemerintah kampung balikukup sekarang adalah nominal santunan sebesar 4 juta rupiah akan dicicil menjadi dua kali.
“Aturan telah diubah pemerintah kampung,jika ada warga Balikukup yang meninggal dunia keluarganya hanya mendapatkan santunan sebesar 2 juta rupiah, selanjutnya 2 rupiah jutanya lagi Jika nanti kalau ada anggarannya baru diserahkan lagi” tutupnya.