“Kami dari Dinas Pendidikan Kabupaten Berau sudah menerbitkan surat pemberitahuan larangan penjualan seragam oleh sekolah. Terkait SMPN 3 Filial Kelay, kami masih mengklarifikasi ke kepala sekolah. Namun secara prinsip, praktik pungutan seperti itu tidak dibenarkan,” tegas Kabid Dikdas.
Larangan tersebut mengacu pada aturan resmi, di antaranya Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, serta edaran resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Berau yang telah disampaikan ke seluruh satuan pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi publik. Sementara itu, orang tua siswa masih berharap agar Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan segera turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi laporan masyarakat.
Minimnya transparansi dalam proses penerimaan peserta didik baru, khususnya di wilayah pelosok seperti Kecamatan Kelay, dinilai membuka ruang penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Catatan ini disusun berdasarkan laporan warga dan dokumen bukti pungutan yang diterima redaksi. Masyarakat kini menanti sikap tegas dari pemerintah dan kejelasan dari pihak sekolah atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
(Teguh S.H)