Kab. Berau, Kaltim (LA) – Sejumlah orang tua siswa di Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, mengeluhkan tingginya biaya masuk bagi peserta didik baru di SMP Negeri 3 Filial Kelay.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total pungutan yang dibebankan kepada orang tua murid dilaporkan mencapai Rp1.190.000 per siswa.
Yang menjadi sorotan utama masyarakat adalah adanya dugaan bahwa biaya tersebut mencakup pembelian seragam sekolah, yang seharusnya tidak diperjualbelikan langsung oleh pihak sekolah. Praktik ini dinilai bertentangan dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan maupun instansi pendidikan daerah.
Dalam sebuah pesan yang beredar, seorang warga menyampaikan keresahan atas pungutan tersebut, sekaligus mengungkap kesulitan menyampaikan aduan kepada instansi terkait.
“Kami orang tua siswa keheranan dengan adanya pungutan sebesar Rp1.190.000 saat pendaftaran siswa baru di SMPN 3 Filial Kelay. Informasinya termasuk pembelian seragam. Padahal, setahu kami sudah ada aturan yang melarang sekolah menjual seragam. Kami ingin melapor, tapi tidak tahu harus ke mana,” tulis seorang warga dalam pesan WhatsApp.Sabtu (19/7/25)
Sebagaimana diketahui, larangan penjualan seragam sekolah oleh satuan pendidikan telah diatur dalam sejumlah regulasi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Aturan ini bertujuan mencegah praktik komersialisasi di lingkungan pendidikan, serta meringankan beban ekonomi orang tua, khususnya di wilayah pelosok seperti Kecamatan Kelay.
Salah satu orang tua murid menyebutkan bahwa daftar pungutan diterbitkan atas nama Koordinator SMPN 3 Filial Kelay. Namun, saat transaksi dilakukan, orang tua diarahkan berurusan langsung dengan bendahara sekolah.