BeritaPendidikan

SMPN 3 Filial Kelay Disorot: Biaya Daftar & Seragam Diduga Jadi Ladang Bisnis, Pungli Capai Puluhan Juta?

Avatar
35
×

SMPN 3 Filial Kelay Disorot: Biaya Daftar & Seragam Diduga Jadi Ladang Bisnis, Pungli Capai Puluhan Juta?

Sebarkan artikel ini

SMPN 3 Filial Kelay Disorot: Biaya Daftar & Seragam Diduga Jadi Ladang Bisnis, Pungli Capai Puluhan Juta?

Kab. Berau, Kaltim (LA) – Sejumlah orang tua siswa di Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, mengeluhkan tingginya biaya masuk bagi peserta didik baru di SMP Negeri 3 Filial Kelay. Berdasarkan informasi yang dihimpun, total pungutan yang dibebankan kepada orang tua mencapai Rp1.190.000 per siswa.

Yang menjadi sorotan utama masyarakat adalah dugaan bahwa biaya tersebut mencakup pembelian seragam sekolah. Padahal, sesuai aturan Kementerian Pendidikan dan peraturan daerah, pihak sekolah dilarang menjual seragam secara langsung. Praktik ini dinilai mencederai prinsip pendidikan yang inklusif, non-komersial, dan membebani ekonomi masyarakat di daerah pedalaman.

Dalam sebuah pesan WhatsApp yang beredar pada Sabtu (19/7/2025), seorang warga menyampaikan keresahan:

“Kami orang tua siswa keheranan dengan adanya pungutan sebesar Rp1.190.000 saat pendaftaran siswa baru di SMPN 3 Filial Kelay. Informasinya termasuk pembelian seragam. Padahal, setahu kami sudah ada aturan yang melarang sekolah menjual seragam. Kami ingin melapor, tapi tidak tahu harus ke mana.”

 

Seorang orang tua lainnya menyebutkan bahwa daftar pungutan tersebut dicantumkan atas nama Koordinator SMPN 3 Filial Kelay, namun pembayaran dilakukan kepada bendahara sekolah.

“Katanya ini kebijakan sekolah induk, SMPN 3 Kelay. Kalau begitu, kepala sekolah induknya pasti tahu,” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, awak media mengonfirmasi langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Berau. Melalui Kabid  (kepala Bidang ) yang memberikan penjelasan atas arahan langsung dari Ibu Kadis, disampaikan bahwa pungutan yang dimaksud tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami dari Dinas Pendidikan Kabupaten Berau sudah menerbitkan surat pemberitahuan larangan penjualan seragam oleh sekolah. Terkait SMPN 3 Filial Kelay, kami masih mengklarifikasi ke kepala sekolah. Namun secara prinsip, praktik pungutan seperti itu tidak dibenarkan,” tegas Kabid Dikdas.

Larangan tersebut mengacu pada aturan resmi, di antaranya Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, serta edaran resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Berau yang telah disampaikan ke seluruh satuan pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi publik. Sementara itu, orang tua siswa masih berharap agar Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan segera turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi laporan masyarakat.

Minimnya transparansi dalam proses penerimaan peserta didik baru, khususnya di wilayah pelosok seperti Kecamatan Kelay, dinilai membuka ruang penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Catatan ini disusun berdasarkan laporan warga dan dokumen bukti pungutan yang diterima redaksi. Masyarakat kini menanti sikap tegas dari pemerintah dan kejelasan dari pihak sekolah atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

(Teguh S.H)

Tinggalkan Balasan