Tangerang, literasiaktual.com – PT Hongkong Kingland selaku pengembang apartemen Kingland dilaporkan oleh salah satu konsumen (HW) ke Polres Tangerang selatan pada Rabu, (22/01/2024).
Hw di damping oleh kuasa hukum dari FRP Law Firm mendatangi Mapolres Tangerang Selatan untuk melaporkan PT Hongkong Kingland atas dugaan Tindak Pidana Perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 62 ayat 2 jo Pasal 12 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 378 & 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.
Laporan ini di dasarkan atas tidak ada kepastian yang diberikan oleh PT Hongkong Kingland kepada konsumen perihal progress pembangunan Tower Frizt yang di pesan oleh HW. Selaku konsumen HW telah membayar secara tunai unit yang dibelinya dan oleh pengembang dijanjikan akan dilakukan serah terima unit pada tahun 2022, akan tetapi sampai awal tahun 2025 janji tersebut urung di tepati.
Sebelumnya pada Jumat, (25/10/2024) HW didampingi oleh Fauzan Ramadhan, S.H., M.H. dan Riyan Iswaman Advokat dari FRP Law Firm mendatangai PT Hongkong Kingland untuk melihat progress pembangunan tower Firtz atau unit yang di beli, pada saat kunjungan ditemukan bahwa tower tersebut mangkrak pembangunanya.
Saat berdiskusi dengan tim kuasa hukum HW pihak menejemen PT Hongkong Kingland tidak bisa menggaransikan mengenai progress pembangunan dan kompensasi yang akan diberikan akan keterlambatan serah terima unit. Atas ketidakjelasan tersebut maka FRP Law Firm selaku kuasa telah mengirimkan beberapa kali somasi kepada pihak pengembang akan tetapi tidak di respons dengan baik.
Pelaporan polisi ini merupakan Langkah yang perlu diambil oleh HW untuk memperjuangkan haknya selaku konsumen yang merasa di tipu oleh pengembang. Selain HW masih terdapat puluhan konsumen yang masih memperjuangkan haknya sehingga Langkah yang dilakukan oleh HW ini merupakan bentuk dorongan kepada korban lain untuk berani menagih haknya kepada PT Hongkong Kingland.
Riyan Iswaman, S.H. selaku Kuasa hukum yang ditunjuk untuk mendampingi menuturkan bahwa pelaporan ini adalah tindaklanjut dari somasi yang telah dikirimkan akan tetapi tidak di repons dengan baik oleh pengembang.
“Pelaporan ini merupakan tindaklanjut atas somasi yang kami kirimkan kepada PT Hongkong Kingland akan tetapi tidak respons dengan baik sebagaimana harapan klien kami selaku konsumen”. Tutur Riyan Ismawan.
Fauzan Ramadhan yang akrab disapa Fauzan Lawyer selaku Managing Partners FRP Law Firm menyatakan agar konsumen apartemen untuk tidak takut dalam menuntut hak yang tidak dipenuhi oleh pengembang.
“FRP Law Firm terbuka untuk membela konsumen yang memperjuangkan haknya, kami mendorong agar para konsumen property untuk tidak tinggal diam atas cidera janji yang dilakukan oleh pengembang”. Ucap Fauzan Lawyer.
Fauzan Lawyer juga meminta kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk memberikan perlindungan hukum kepada para konsumen property yang sering menjadi korban dari para pengembang.
“Kami Mendukung Langkah komisi VI DPR RI untuk Melakukan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen hal ini menurut Fauzan sebagai Langkah maju dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen di Indonesia” Tutupnya.
Red