Berita

MK Tolak Gugatan Hasil Pilwako Pekanbaru, Agung Nugroho-Markarius Anwar Sah Menang

Literasi
15
×

MK Tolak Gugatan Hasil Pilwako Pekanbaru, Agung Nugroho-Markarius Anwar Sah Menang

Sebarkan artikel ini
MK Pekanbaru
Mahkamah Konstitusi (Dok. Antikorupsi.org)

PEKANBARU, (LA) Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru dalam putusan yang dibacakan pada sidang 4 Februari 2025. Gugatan yang diajukan oleh pasangan Muflihun-Ade Hartati Rahmat dengan nomor registrasi 5/PHPUBUP-XXIII/2025 dinyatakan tidak dapat diterima.

Sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta ini menghadirkan pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum Ahmad Yusuf, sementara pihak termohon didampingi oleh Firma Hukum HICON. Hakim Suhartoyo yang memimpin jalannya persidangan memutuskan untuk mengabulkan eksepsi termohon serta pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon, yang berujung pada ditolaknya permohonan tersebut.

Hasil Pilwako Pekanbaru Ditegaskan Sah

Komisioner KPU Riau, Nahrawi, menegaskan bahwa keputusan MK ini semakin menguatkan integritas hasil pemilihan di Kota Pekanbaru. Dengan demikian, pasangan Agung Nugroho dan Markarius Anwar dipastikan sebagai pemenang sah dalam Pilwako Pekanbaru 2025.

“Keputusan ini menunjukkan bahwa hasil pemilu yang telah ditetapkan adalah sah dan telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Nahrawi.

Baca juga 

500 Personel Gabungan Amankan Rapat Pleno KPU Riau, Pastikan Pilkada 2024 Berjalan Lancar

Gugatan Serupa di Daerah Lain Juga Ditolak

Selain perkara di Pekanbaru, MK juga menolak sejumlah permohonan PHP dari daerah lain di Provinsi Riau. Pada sidang yang berlangsung di hari yang sama, beberapa perkara yang diputuskan adalah sebagai berikut:

  • Kuantan Singingi (Perkara 21) – Permohonan tidak diterima
  • Kota Dumai (Perkara 89) – Permohonan tidak diterima
  • Kota Pekanbaru (Perkara 95) – Permohonan tidak diterima

Sementara itu, MK masih akan menggelar sidang lanjutan PHPU pada 5 Februari 2025 untuk wilayah Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, dan Kampar, dengan jadwal putusan yang akan diumumkan sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan