Dana tersebut diinvestasikan ke dalam reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. KPK mengungkap bahwa dugaan praktik korupsi ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp200 miliar.
Keuntungan untuk Sejumlah Pihak
Selain merugikan negara, tindakan korupsi ini juga menguntungkan beberapa pihak. PT Insight Investment Management diketahui menerima keuntungan sebesar Rp78 miliar, sementara PT VSI mendapatkan Rp2,2 miliar. Beberapa perusahaan lain juga turut menikmati keuntungan dari skema ini, seperti PT PS yang memperoleh sekitar Rp102 juta dan PT SM yang mendapatkan Rp44 juta.
Asep Guntur menambahkan bahwa KPK masih menelusuri keterlibatan pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto. “Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP masih terus kami dalami,” ujar Asep.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian besar dalam upaya KPK menindak tegas kasus-kasus korupsi yang merugikan negara. Penyelidikan masih terus berjalan guna mengungkap lebih lanjut jaringan yang terlibat dalam dugaan investasi fiktif PT Taspen ini.