Para tersangka di antaranya IBM, GAH, SB, AK, FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM. Beberapa di antaranya merupakan pihak swasta yang berperan dalam pengurusan sertifikasi K3.
Mark Up Sertifikasi hingga 20 Kali Lipat
KPK menemukan adanya mark up biaya sertifikasi K3 secara signifikan. Biaya resmi yang seharusnya hanya Rp275 ribu diduga dinaikkan hingga Rp6 juta per sertifikat.
“Tarif K3 resmi Rp275 ribu, tapi di lapangan bisa mencapai Rp6 juta,” kata Setyo Budiyanto.
Praktik pemerasan ini, menurut KPK, telah berlangsung sejak 2019 dan berdampak luas terhadap pekerja di berbagai sektor industri. Total kerugian akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp81 miliar.
KPK Pastikan Penelusuran Berlanjut
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengurai aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di dalam maupun di luar kementerian.
Kasus ini menjadi salah satu yang paling menonjol di penghujung 2025, karena membuka praktik lama yang merugikan banyak pekerja dan mencoreng tata kelola birokrasi di sektor ketenagakerjaan.