Berita

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta per Minggu ke Mantan Dirjen K3 Kemnaker

Literasi
17
×

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta per Minggu ke Mantan Dirjen K3 Kemnaker

Sebarkan artikel ini
Mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker. (Foto: Dokumen RRI)

JAKARTA, (LA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik pemerasan dalam proses penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah satu temuan terbaru yang tengah didalami adalah dugaan aliran uang rutin sebesar Rp50 juta per minggu kepada mantan Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang.

Dugaan Uang Mingguan dari Lembaga PJK3

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan untuk menelusuri sumber serta pola aliran dana dari pihak penyelenggara jasa K3 (PJK3) kepada pejabat Kemnaker.

“Saksi diperiksa terkait proses penerbitan Sertifikat K3. Penyidik juga mendalami pengetahuan saksi soal penerimaan uang dari pihak PJK3,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/10/2025).

Selain Haiyani, KPK juga memeriksa Nila Pratiwi Ichsan, pejabat penjaminan mutu lembaga K3 Kemnaker. Keduanya diduga mengetahui mekanisme pengumpulan dana dari lembaga sertifikasi yang di-mark up.

KPK: Uang Mengalir Rutin ke Pejabat

Dugaan adanya aliran dana rutin pertama kali diungkap oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers pada 22 Agustus 2025.

“Hal itu kami dalami juga, termasuk uang mingguan Rp50 juta,” ungkap Budi menegaskan.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, uang hasil pemerasan diduga mengalir ke sejumlah pejabat tinggi, termasuk Haiyani.

“Uang tersebut mengalir ke Saudari HR sebesar Rp50 juta per minggu,” ujar Setyo.

Wamenaker dan 10 Pejabat Lain Jadi Tersangka

Selain Haiyani, KPK telah menetapkan dan menahan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) IEG sebagai tersangka utama, bersama 10 tersangka lainnya, sebagian besar berasal dari lingkungan Kemnaker.

Tinggalkan Balasan