Berita

KPK Akan Panggil Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali Terkait Dugaan Gratifikasi

Literasi
102
×

KPK Akan Panggil Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali Terkait Dugaan Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat konferensi pers di Gedung KPK (Foto: RRI/Chairul Umam)

Lebih lanjut, KPK mengungkapkan bahwa Rita Widyasari telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut, sehingga pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) turut diterapkan dalam kasus ini. Penyidik masih terus mendalami berbagai aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Sejarah Kasus dan Kerugian Negara

Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2018 bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Keduanya diduga melakukan pencucian uang yang bersumber dari berbagai proyek serta perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp436 miliar.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara pasti kapan Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali akan dipanggil untuk memberikan keterangan. “Jadwal pemeriksaan masih dalam kewenangan penyidik dan akan disampaikan lebih lanjut,” kata Tessa.

KPK terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus ini guna mengungkap lebih jauh aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi yang merugikan negara. Publik diharapkan terus mengikuti perkembangan kasus ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan