Pekanbaru (LA) – Konsolidasi Mahasiswa Pemuda Provinsi Riau (KOMPOR Foundation) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Senin (8/12/2025), terkait laporan dugaan pelanggaran hukum lingkungan yang mereka ajukan terhadap operasional warehouse PT Elnusa Tbk di kawasan Rangau, Duri.
Dalam pemeriksaan tersebut, Wakil Ketua Umum I KOMPOR Foundation menyampaikan bahwa penyidik mendalami substansi dugaan pelanggaran, bentuk tuntutan hukum yang diajukan, serta kronologi langkah-langkah yang telah dilakukan organisasi mereka sejak temuan awal di lapangan. Polisi juga menggali detail upaya audiensi dan pengumpulan data yang dilakukan sebelum laporan resmi disampaikan.
“Penyidik meminta kami menjelaskan secara rinci dugaan pelanggaran yang terjadi, apa saja tuntutan kami, dan bagaimana kronologi langkah-langkah yang telah kami tempuh. Kami sampaikan seluruhnya dan kami bersifat kooperatif dalam mendukung proses penyidikan ini,” ujar Bima.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KOMPOR Foundation secara resmi melaporkan PT Elnusa Tbk (Warehouse Duri) ke Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Riau, serta menyerahkan laporan tembusan kepada Kapolda Riau. Laporan itu diserahkan langsung oleh Ketua Umum KOMPOR Foundation, Agel Gandiza bersama jajaran pengurus.
Hasil kajian internal KOMPOR Foundation mengungkap dugaan bahwa perusahaan telah beroperasi sejak 2009 dengan indikasi tanpa dilengkapi dokumen lingkungan yang sah, sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Salah satu dokumen krusial yang disorot adalah ketiadaan AMDAL maupun DELH yang menjadi prasyarat mutlak bagi kegiatan usaha berdampak penting terhadap lingkungan.














