BeritaHukrim

KOMPOR Foundation Laporkan PT Elnusa ke Polda Riau Atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Avatar
51
×

KOMPOR Foundation Laporkan PT Elnusa ke Polda Riau Atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; highlight: false; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 3145728;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 41;

“Dari hasil kajian kami di lapangan, PT. Elnusa Tbk diduga belum memiliki dokumen AMDAL maupun DELH, izin limbah B3, serta persetujuan teknis air limbah dan emisi. Ini pelanggaran serius yang bisa berpotensi pidana lingkungan,” ujar Shalwan Barry, Kepala Departemen Kajian Isu & Advokasi KOMPOR Foundation.

Tak hanya menyangkut aspek lingkungan, KOMPOR Foundation juga menyoroti standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan. Menurut mereka, PT. Elnusa Tbk perlu memberikan klarifikasi resmi mengenai sistem tanggap darurat, penyediaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja, dan tata cara penanganan bahan berbahaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018. Di sisi lain, perusahaan juga diminta untuk membuka secara transparan pelaksanaan program CSR (Corporate Social Responsibility) kepada masyarakat sekitar, sebagaimana diamanatkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Kami ingin memastikan perusahaan tidak hanya mengambil keuntungan dari daerah ini, tapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Barry.

Kompor Foundation juga telah melakukan aksi demontrasi pada hari Jum’at (31/10/202). Karena itu, laporan ke Polda Riau dianggap sebagai langkah hukum yang perlu ditempuh agar ada kepastian dan penegakan aturan yang tegas.

“Kami sudah melakukan aksi demontrasi pada Jumat lalu, dan diterima oleh Polda Riau. Karena itu, kami menyerahkan laporan ini ke Polda Riau agar ditindaklanjuti secara hukum,” tambah Barry.

Tinggalkan Balasan