Samarinda, (LA) – Sebanyak 54 dosen dari Universitas Mulawarman menandatangani petisi penolakan terhadap rencana pemerintah yang akan memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. Mereka menilai kebijakan ini dapat mengancam independensi akademik serta menggeser fungsi perguruan tinggi dari institusi pendidikan menjadi entitas bisnis.
Ancaman terhadap Independensi Akademik
Perwakilan koalisi dosen Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa pemberian izin konsesi tambang kepada kampus adalah bentuk upaya menjinakkan perguruan tinggi. “Upaya ini merupakan penghinaan terhadap martabat perguruan tinggi sebagai entitas peradaban, bukan entitas bisnis,” ujarnya pada Selasa, 4 Februari 2025.
Herdiansyah menambahkan bahwa keterlibatan kampus dalam bisnis pertambangan akan menghilangkan peran akademik sebagai pencetak generasi berpendidikan dan justru berpotensi melahirkan pebisnis dengan mentalitas perusak lingkungan. “Kampus pada akhirnya hanya akan memperpanjang barisan para perusak lingkungan,” tambahnya.
Usulan Revisi Undang-Undang Minerba
Rencana pemberian izin pertambangan kepada perguruan tinggi tertuang dalam rancangan perubahan keempat Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Dalam revisi tersebut, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, serta sektor swasta dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat memperoleh izin usaha pertambangan.
Ada tiga pertimbangan utama dalam pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi, yaitu luas wilayah izin usaha pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan peningkatan akses serta layanan pendidikan bagi masyarakat.