Berita

Koalisi Dosen Universitas Mulawarman Tolak Pemberian Izin Tambang untuk Kampus

35
×

Koalisi Dosen Universitas Mulawarman Tolak Pemberian Izin Tambang untuk Kampus

Sebarkan artikel ini
Universitas Mulawarman
Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Mulawarman di Kampus Gunung Kelua di Samarinda, Kalimantan Timur. (istimewa)

Samarinda, (LA) – Sebanyak 54 dosen dari Universitas Mulawarman menandatangani petisi penolakan terhadap rencana pemerintah yang akan memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. Mereka menilai kebijakan ini dapat mengancam independensi akademik serta menggeser fungsi perguruan tinggi dari institusi pendidikan menjadi entitas bisnis.

Ancaman terhadap Independensi Akademik

Perwakilan koalisi dosen Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa pemberian izin konsesi tambang kepada kampus adalah bentuk upaya menjinakkan perguruan tinggi. “Upaya ini merupakan penghinaan terhadap martabat perguruan tinggi sebagai entitas peradaban, bukan entitas bisnis,” ujarnya pada Selasa, 4 Februari 2025.

Herdiansyah menambahkan bahwa keterlibatan kampus dalam bisnis pertambangan akan menghilangkan peran akademik sebagai pencetak generasi berpendidikan dan justru berpotensi melahirkan pebisnis dengan mentalitas perusak lingkungan. “Kampus pada akhirnya hanya akan memperpanjang barisan para perusak lingkungan,” tambahnya.

Usulan Revisi Undang-Undang Minerba

Rencana pemberian izin pertambangan kepada perguruan tinggi tertuang dalam rancangan perubahan keempat Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Dalam revisi tersebut, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, serta sektor swasta dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat memperoleh izin usaha pertambangan.

Ada tiga pertimbangan utama dalam pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi, yaitu luas wilayah izin usaha pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan peningkatan akses serta layanan pendidikan bagi masyarakat.

Sebelum kampus masuk dalam daftar penerima izin, organisasi keagamaan lebih dulu mendapatkan hak pengelolaan tambang. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Saat ini, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah telah mendapat izin usaha pertambangan dari pemerintah, masing-masing di bekas wilayah konsesi PT Kaltim Prima Coal (20 ribu hektare) dan PT Adaro Energy Indonesia (7.437 hektare).

Desakan Koalisi Dosen terhadap DPR

Menanggapi revisi UU Minerba, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman meminta DPR dan pemerintah untuk menghentikan pembahasan perubahan ini. Mereka juga mengajak seluruh civitas akademika di Indonesia untuk bersikap tegas dalam menolak kebijakan ini guna menjaga integritas perguruan tinggi.

“Sikap penolakan ini harus dilakukan secara masif dan meluas demi menyelamatkan marwah perguruan tinggi,” tegas Herdiansyah.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Martin Manurung, menyatakan bahwa revisi ini bertujuan agar sumber daya alam Indonesia dapat bermanfaat secara luas, bukan hanya bagi pengusaha, tetapi juga bagi organisasi masyarakat keagamaan dan perguruan tinggi.

Namun, polemik ini masih terus bergulir dan mendapat sorotan luas dari berbagai pihak, terutama dari kalangan akademisi yang khawatir akan perubahan fundamental dalam peran perguruan tinggi di masa depan.

Tinggalkan Balasan