Jakarta, (LA) – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus memperkuat langkah percepatan penataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN). Upaya ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, yang menginstruksikan penyelesaian isu tenaga honorer secara terstruktur dan kolaboratif.
Langkah ini melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat proses penataan, khususnya di tingkat pemerintah daerah.
Strategi Kolaborasi dalam Penataan Non-ASN
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Berikut adalah beberapa strategi yang diterapkan:
- Penguatan Komitmen Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK):
Kepala daerah diharapkan mengoptimalkan kebijakan penataan tenaga non-ASN yang telah terdata dalam database BKN. PPK juga diminta memastikan tenaga honorer memiliki peluang untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II. - Penyediaan Anggaran:
Pemerintah daerah harus memastikan ketersediaan anggaran bagi pengangkatan PPPK maupun tenaga kerja paruh waktu. - Penyelarasan Data:
Instansi pemerintah wajib memastikan data pelamar sesuai dengan kebijakan seleksi Tahap II, sehingga tidak ada tenaga non-ASN yang terlewatkan dari proses ini.
Peluang Luas untuk Tenaga Non-ASN
Dalam keterangannya, Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa pemerintah telah membuka peluang seleksi PPPK secara luas pada tahun 2024. “Kami memastikan bahwa tenaga non-ASN dalam database BKN dapat memanfaatkan seleksi ini. Kesempatan ini harus dimaksimalkan demi masa depan yang lebih baik,” ujarnya.