Alternatif Jabatan bagi Letkol Teddy
Sebagai solusi, TB Hasanuddin menyarankan agar Letkol Teddy ditempatkan di Sekretariat Militer apabila tetap ingin mempertahankan statusnya sebagai prajurit TNI. “Jika memang ingin mempertahankan status militernya, maka sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer, misalnya sebagai Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, atau Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan,” jelasnya.
Namun, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, pada 21 Oktober 2024, menegaskan bahwa posisi Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan Sekretariat Militer. Pernyataan ini semakin memperjelas bahwa posisi tersebut tidak termasuk dalam ketentuan jabatan yang bisa diisi oleh prajurit aktif TNI.
Polemik yang Berlanjut
Kontroversi ini masih menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan. Sejumlah pihak menilai bahwa aturan harus dipatuhi demi menjaga profesionalisme TNI dalam mendukung pemerintahan yang berlandaskan hukum. Kini, publik menantikan langkah yang akan diambil oleh pihak terkait dalam menyelesaikan polemik ini secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.**