Berita

Adik Febri Diansyah Tak Hadir di Panggilan KPK, Ini Alasannya

18
×

Adik Febri Diansyah Tak Hadir di Panggilan KPK, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, usai memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta (Foto: Dokumentasi RRI)

Jakarta, (LA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah adik mantan Juru Bicara KPK, Fathroni Diansyah, meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya yang semula dijadwalkan hari ini. Permintaan tersebut mengundang perhatian karena berkaitan dengan pengusutan kasus pencucian uang mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penjadwalan Ulang Pemeriksaan

Fathroni Diansyah mengajukan surat permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada KPK dengan alasan keterlambatan pemberitahuan. “Surat panggilan baru diterima H-1, sedangkan adik saya sudah memiliki agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Febri Diansyah, Senin (24/3/2025).

Menurut Febri, Fathroni tetap menghormati panggilan KPK dan akan mengikuti proses hukum. Namun, ketidakhadirannya hari ini disebabkan oleh kegiatan yang telah terjadwal sebelumnya.

Fokus pada Pendampingan Hukum Hasto Kristiyanto

Fathroni absen dari pemeriksaan KPK karena sedang mendampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kapasitasnya sebagai tim analisis hukum. “Dia akan melakukan rapat bersama tim analis dan tim pendukung pendampingan hukum untuk perkara Pak Hasto Kristiyanto,” jelas Febri.

Penggeledahan Kantor Visi Law

KPK sebelumnya menggeledah kantor hukum Visi Law milik Febri Diansyah di Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait dugaan aliran dana hasil pencucian uang Syahrul Yasin Limpo yang digunakan untuk membayar jasa pengacara.

“Kami menduga uang hasil tindak pidana korupsi SYL digunakan untuk membayar pengacara, dan ini yang sedang kami telusuri,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.

KPK Berkomitmen Melacak Aliran Dana

KPK menegaskan bahwa mereka akan terus menelusuri jejak uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL. Pemanggilan Fathroni sebagai saksi adalah bagian dari upaya ini.

“Proses pelacakan ini penting untuk memastikan setiap aliran dana dari tindak pidana korupsi dapat diidentifikasi dan dipertanggungjawabkan,” tambah Asep.

Respons Publik dan Proses Hukum

Permintaan penjadwalan ulang ini memunculkan beragam spekulasi di kalangan publik. Namun, KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan tanpa intervensi. Sementara itu, pihak Fathroni Diansyah memastikan akan hadir pada panggilan berikutnya.

Kasus ini semakin menunjukkan kompleksitas pengusutan korupsi di Indonesia, khususnya dalam menelusuri aliran dana hingga ke pihak-pihak yang terlibat secara tidak langsung. Publik kini menantikan langkah berikutnya dari KPK dan keterlibatan para saksi dalam membantu penuntasan kasus ini.

Tinggalkan Balasan