BeritaNasional

71 Perusahaan Sawit dan Tambang Wajib Bayar Denda Rp 38,6 Triliun, Satgas PKH Mulai Penagihan

Avatar
32
×

71 Perusahaan Sawit dan Tambang Wajib Bayar Denda Rp 38,6 Triliun, Satgas PKH Mulai Penagihan

Sebarkan artikel ini

71 Perusahaan Sawit dan Tambang Wajib Bayar Denda Rp 38,6 Triliun, Satgas PKH Mulai Penagihan

Jakarta (L.A). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Satgas PKH mulai menagih denda administratif kepada 71 perusahaan sawit dan tambang yang terbukti melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan negara. Total nilai denda yang harus dibayar mencapai Rp 38,6 triliun.

 

Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak mengungkapkan bahwa hingga 8 Desember 2025 Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 3.771.467,31 hektare sejak operasi dimulai pada awal tahun.

 

Dari total luas tersebut 1.504.625,21 hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas sebagai perusahaan perkebunan milik pemerintah. Selain itu kawasan Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare juga telah diserahkan kembali kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

 

 

Sisanya yaitu 2.185.049,10 hektare masih berada dalam proses verifikasi dan pengembalian. Lahan tersebut mencakup area sawit teridentifikasi, taman nasional, hutan tanaman industri serta verifikasi kewajiban plasma.

 

Satgas PKH juga menemukan 198 titik tambang ilegal seluas 5.342,58 hektare di tiga provinsi yaitu Sulawesi Tenggara Sulawesi Tengah dan Maluku Utara. Hasil verifikasi menunjukkan ada 115 perusahaan yang menguasai kawasan hutan seluas 13.295,65 hektare di 12 provinsi dan 28 kabupaten.

 

Dalam proses penegakan administratif Satgas PKH menetapkan 49 perusahaan perkebunan sawit wajib membayar denda senilai Rp 9,42 triliun. Sementara itu 22 perusahaan tambang ditetapkan membayar denda Rp 29,2 triliun.

 

 

Tinggalkan Balasan