BeritaNasional

71 Perusahaan Sawit dan Tambang Wajib Bayar Denda Rp 38,6 Triliun, Satgas PKH Mulai Penagihan

Avatar
46
×

71 Perusahaan Sawit dan Tambang Wajib Bayar Denda Rp 38,6 Triliun, Satgas PKH Mulai Penagihan

Sebarkan artikel ini

71 Perusahaan Sawit dan Tambang Wajib Bayar Denda Rp 38,6 Triliun, Satgas PKH Mulai Penagihan

Jakarta (L.A). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Satgas PKH mulai menagih denda administratif kepada 71 perusahaan sawit dan tambang yang terbukti melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan negara. Total nilai denda yang harus dibayar mencapai Rp 38,6 triliun.

 

Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak mengungkapkan bahwa hingga 8 Desember 2025 Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 3.771.467,31 hektare sejak operasi dimulai pada awal tahun.

 

Dari total luas tersebut 1.504.625,21 hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas sebagai perusahaan perkebunan milik pemerintah. Selain itu kawasan Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare juga telah diserahkan kembali kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

 

 

Sisanya yaitu 2.185.049,10 hektare masih berada dalam proses verifikasi dan pengembalian. Lahan tersebut mencakup area sawit teridentifikasi, taman nasional, hutan tanaman industri serta verifikasi kewajiban plasma.

 

Satgas PKH juga menemukan 198 titik tambang ilegal seluas 5.342,58 hektare di tiga provinsi yaitu Sulawesi Tenggara Sulawesi Tengah dan Maluku Utara. Hasil verifikasi menunjukkan ada 115 perusahaan yang menguasai kawasan hutan seluas 13.295,65 hektare di 12 provinsi dan 28 kabupaten.

 

Dalam proses penegakan administratif Satgas PKH menetapkan 49 perusahaan perkebunan sawit wajib membayar denda senilai Rp 9,42 triliun. Sementara itu 22 perusahaan tambang ditetapkan membayar denda Rp 29,2 triliun.

 

 

Dari perusahaan sawit 33 perusahaan hadir memenuhi undangan Satgas PKH. Lima perusahaan menyatakan siap membayar dan 15 perusahaan sudah membayar denda sebesar Rp 1,7 triliun. Beberapa perusahaan mengajukan keberatan,namun telah di tegaskan bahwa besaran denda telah dihitung sesuai audit negara.

 

Dari sektor tambang 13 perusahaan memenuhi undangan. Satu perusahaan sudah mencicil denda Rp 500 miliar dari total Rp 2,94 triliun sementara tiga perusahaan menerima besaran denda yang dibebankan. Satu perusahaan mengajukan keberatan dan proses dialog masih dibuka.

 

Bahwa Satgas PKH akan menempuh langkah hukum terhadap perusahaan yang tidak hadir maupun tidak memenuhi kewajiban pembayaran.

 

Total denda yang telah disetorkan perusahaan sawit ke rekening negara tercatat Rp 1,76 triliun dengan tambahan komitmen pembayaran Rp 83,38 miliar sehingga total mencapai Rp 1,84 triliun.

 

Sementara itu dari sektor tambang nilai denda yang telah dibayarkan adalah Rp 500 miliar ditambah kesanggupan membayar Rp 1,64 triliun dan tambahan Rp 1,59 triliun sehingga totalnya menjadi Rp 3,73 triliun.

Penulis : Teguh S.H

 

Tinggalkan Balasan