Berita

196 Pekerja Migran Ilegal Dipulangkan dari Malaysia, Menteri Karding Imbau Warga Gunakan Jalur Resmi

25
×

196 Pekerja Migran Ilegal Dipulangkan dari Malaysia, Menteri Karding Imbau Warga Gunakan Jalur Resmi

Sebarkan artikel ini
Migran Ilegal
Kedatangan PMI dari Malaysia di Pelabuhan Dumai. Foto: BP3MI Riau

PEKANBARU, (LA) – Sebanyak 196 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai pada Sabtu (31/5/2025). Kedatangan mereka disambut langsung oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding.

Deportasi massal ini dilakukan karena para Pekerja Migran Indonesia tidak memiliki dokumen resmi seperti visa kerja, overstay, hingga tersandung masalah hukum selama berada di negeri jiran. Beberapa di antaranya bahkan mengalami kondisi kesehatan yang membutuhkan penanganan khusus.

Tiga Alasan Deportasi: Ilegal, Overstay, dan Masalah Hukum

Menurut Abdul Kadir Karding, alasan pemulangan paksa ini terbagi dalam tiga kategori utama.

“Mereka dideportasi karena izin tinggal habis (overstay), melanggar hukum di Malaysia, atau karena alasan kesehatan dan status sebagai anak-anak,” ungkapnya saat menyambut kedatangan para PMI.

Dari total 196 orang, sebanyak 103 adalah perempuan, 5 anak-anak, dan sisanya laki-laki. Sebanyak 27 orang di antaranya memerlukan penanganan khusus, baik karena sakit maupun kebutuhan lainnya.

Peringatan Keras: Jangan Berangkat Secara Ilegal

Menteri Abdul Kadir juga memberikan pesan tegas kepada masyarakat agar tidak tergiur berangkat ke luar negeri secara ilegal. Ia menekankan pentingnya menggunakan jalur resmi melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di daerah masing-masing.

“Kalau berangkat resmi, negara hadir untuk melindungi. Ada hak-haknya. Kasus seperti ini terjadi karena mereka berangkat tanpa prosedur, atau overstay setelah visa habis,” jelas Karding.

Kisah Nyata: Disiksa Selama 10 Bulan di Penjara Malaysia

Ardian, salah satu Pekerja Migran Indonesia ilegal asal Lombok Tengah, menceritakan pengalamannya yang pahit selama bekerja di Malaysia. Ia direkrut oleh agen tidak resmi dan bekerja sebagai petugas kebersihan di sana. Namun, baru satu tahun bekerja, ia ditangkap dan dipenjara selama 10 bulan.

“Saya ditangkap dan dihukum penjara. Selama di sana, disiksa juga. Tapi karena aturannya seperti itu, ya saya cuma bisa terima,” ucapnya dengan nada pasrah.

PMI Akan Didata dan Dipulangkan ke Daerah Asal

Seluruh PMI yang dideportasi saat ini ditampung sementara di shelter P4MI Kota Dumai untuk didata dan diproses sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

Negara Hadir, Tapi Warga Harus Patuh Prosedur

Deportasi massal ini kembali menjadi pengingat pentingnya kesadaran hukum dan prosedur migrasi. Pemerintah terus berkomitmen memberikan pelindungan, namun keberangkatan yang tidak melalui jalur resmi tetap menjadi celah yang rawan eksploitasi.

Tinggalkan Balasan