PEKANBARU, (LA) – Sebanyak 196 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai pada Sabtu (31/5/2025). Kedatangan mereka disambut langsung oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding.
Deportasi massal ini dilakukan karena para Pekerja Migran Indonesia tidak memiliki dokumen resmi seperti visa kerja, overstay, hingga tersandung masalah hukum selama berada di negeri jiran. Beberapa di antaranya bahkan mengalami kondisi kesehatan yang membutuhkan penanganan khusus.
Tiga Alasan Deportasi: Ilegal, Overstay, dan Masalah Hukum
Menurut Abdul Kadir Karding, alasan pemulangan paksa ini terbagi dalam tiga kategori utama.
“Mereka dideportasi karena izin tinggal habis (overstay), melanggar hukum di Malaysia, atau karena alasan kesehatan dan status sebagai anak-anak,” ungkapnya saat menyambut kedatangan para PMI.
Dari total 196 orang, sebanyak 103 adalah perempuan, 5 anak-anak, dan sisanya laki-laki. Sebanyak 27 orang di antaranya memerlukan penanganan khusus, baik karena sakit maupun kebutuhan lainnya.
Peringatan Keras: Jangan Berangkat Secara Ilegal
Menteri Abdul Kadir juga memberikan pesan tegas kepada masyarakat agar tidak tergiur berangkat ke luar negeri secara ilegal. Ia menekankan pentingnya menggunakan jalur resmi melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di daerah masing-masing.
“Kalau berangkat resmi, negara hadir untuk melindungi. Ada hak-haknya. Kasus seperti ini terjadi karena mereka berangkat tanpa prosedur, atau overstay setelah visa habis,” jelas Karding.