Berita

108 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia, 6 Orang Butuh Penanganan Khusus

20
×

108 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia, 6 Orang Butuh Penanganan Khusus

Sebarkan artikel ini
Ratusan PMI saat tiba di Dumai dan dilakukan pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal. Foto: BP3MI Riau

Dumai, (LA) – Sebanyak 108 Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah dideportasi dari Malaysia sebagai bagian dari operasi besar-besaran pemerintah Malaysia untuk menertibkan keberadaan pekerja ilegal. Mereka dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Dumai menggunakan kapal Indomal Dynasty, Senin (27/1/2025).

Proses Pemulangan di Dumai

Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyampaikan bahwa pemulangan ini didampingi oleh dua staf Konsuler KJRI Johor Bahru, Ivan Destrada Parapat dan Fransisca Suryaningsih. Pemulangan ini dilakukan berdasarkan surat dari KJRI Johor Bahru dengan Nomor 0204/WN/B/01/2025/06.

Setibanya di Dumai, para PMI langsung menjalani beberapa proses penting, antara lain:

1. Pemeriksaan Dokumen: Dilakukan oleh petugas Imigrasi Kota Dumai.

2. Pemeriksaan Kesehatan Awal: Dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk memastikan kondisi para PMI sebelum melanjutkan perjalanan.

6 PMI Memerlukan Penanganan Khusus

Dari total 108 PMI yang dipulangkan, enam orang diketahui membutuhkan penanganan khusus:

1. Empat orang lansia: Kondisi kesehatan yang menurun karena faktor usia.

2. Satu orang dengan bibir sumbing: Membutuhkan perhatian medis lebih lanjut.

3. Satu orang mengalami stres berat: Sulit diajak berkomunikasi dan memerlukan pendampingan psikologis.

4. Karena kondisi mereka, enam PMI ini langsung dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia (P4MI) di Kota Dumai.

“Di sana, mereka akan mendapatkan pendataan, pelayanan, dan perlindungan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing,”ungkap Fanny.

Langkah Pemerintah untuk PMI Unprosedural

Proses pemulangan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja migran, terutama mereka yang bekerja di luar negeri tanpa dokumen resmi. Edukasi dan sosialisasi terus dilakukan untuk menekan jumlah pekerja migran unprosedural di masa mendatang.

Menurut Fanny, penanganan PMI yang tidak berdokumen resmi merupakan tugas bersama.

“Kita ingin memastikan bahwa mereka yang bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan dan hak yang layak. Untuk itu, semua pihak harus berperan aktif dalam memberikan edukasi dan mendukung penempatan yang sesuai prosedur,” pungkasnya.

Pemulangan yang Humanis dan Terencana

Proses deportasi ini tidak hanya menjadi tantangan dalam hal logistik, tetapi juga penanganan kemanusiaan bagi PMI dengan kondisi rentan. Pemerintah melalui BP3MI dan P4MI terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi pekerja migran yang membutuhkan perlindungan.

Dengan kejadian ini, diharapkan masyarakat yang berminat bekerja di luar negeri semakin sadar pentingnya mengikuti prosedur resmi agar dapat bekerja secara aman dan legal.

Tinggalkan Balasan