Berita

108 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia, 6 Orang Butuh Penanganan Khusus

Literasi
125
×

108 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia, 6 Orang Butuh Penanganan Khusus

Sebarkan artikel ini
Ratusan PMI saat tiba di Dumai dan dilakukan pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal. Foto: BP3MI Riau

Dumai, (LA) – Sebanyak 108 Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah dideportasi dari Malaysia sebagai bagian dari operasi besar-besaran pemerintah Malaysia untuk menertibkan keberadaan pekerja ilegal. Mereka dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Dumai menggunakan kapal Indomal Dynasty, Senin (27/1/2025).

Proses Pemulangan di Dumai

Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyampaikan bahwa pemulangan ini didampingi oleh dua staf Konsuler KJRI Johor Bahru, Ivan Destrada Parapat dan Fransisca Suryaningsih. Pemulangan ini dilakukan berdasarkan surat dari KJRI Johor Bahru dengan Nomor 0204/WN/B/01/2025/06.

Setibanya di Dumai, para PMI langsung menjalani beberapa proses penting, antara lain:

1. Pemeriksaan Dokumen: Dilakukan oleh petugas Imigrasi Kota Dumai.

2. Pemeriksaan Kesehatan Awal: Dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk memastikan kondisi para PMI sebelum melanjutkan perjalanan.

6 PMI Memerlukan Penanganan Khusus

Dari total 108 PMI yang dipulangkan, enam orang diketahui membutuhkan penanganan khusus:

1. Empat orang lansia: Kondisi kesehatan yang menurun karena faktor usia.

2. Satu orang dengan bibir sumbing: Membutuhkan perhatian medis lebih lanjut.

3. Satu orang mengalami stres berat: Sulit diajak berkomunikasi dan memerlukan pendampingan psikologis.

4. Karena kondisi mereka, enam PMI ini langsung dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia (P4MI) di Kota Dumai.

“Di sana, mereka akan mendapatkan pendataan, pelayanan, dan perlindungan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing,”ungkap Fanny.

Tinggalkan Balasan