Politik

Bawaslu Siak Tegaskan Video Viral Diduga Money Politics Tidak Ditemukan Pelanggaran

58
×

Bawaslu Siak Tegaskan Video Viral Diduga Money Politics Tidak Ditemukan Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Siak
Dok. Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha TP, S.E

Siak, (LA) – Sebuah video berdurasi lima detik yang memperlihatkan sekelompok ibu-ibu melambaikan uang pecahan Rp100 ribu ke arah kamera sambil memegang kaos pasangan calon bupati dan wakil bupati Alfedri-Husni sempat menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Siak. Video itu menyebar cepat melalui media sosial dan grup WhatsApp, memicu dugaan adanya praktik politik uang menjelang Pilkada.

Namun, Bawaslu Siak langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut. Dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Ahmad Dardiri, tim Bawaslu turun ke lapangan pada malam hari ketika video itu mulai viral, tepatnya 19 November 2024. Investigasi awal dilakukan dengan mengumpulkan informasi dari Panwascam Kecamatan Minas, lokasi yang disebut-sebut dalam video tersebut.

Tidak berhenti di situ, tim Bawaslu juga memanggil pihak terkait, termasuk tim pasangan calon Alfedri-Husni, serta sejumlah ibu-ibu yang ada dalam video tersebut. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terungkap bahwa uang yang terlihat dalam video itu bukan bagian dari kegiatan kampanye atau politik uang. Uang tersebut disebutkan merupakan hasil pengumpulan di tingkat RT dan tidak ada kaitannya dengan upaya memengaruhi pilihan masyarakat. Selain itu, video tersebut ternyata direkam untuk keperluan pribadi, tanpa maksud untuk menyebarkannya ke publik atau media sosial.

Setelah menuntaskan investigasi, Bawaslu Siak melaksanakan rapat pleno untuk menentukan hasil penyelidikan. Dalam siaran pers yang dirilis pada 23 November 2024, Bawaslu dengan tegas menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap pasal 187a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur sanksi atas politik uang. Ketua Bawaslu Siak menegaskan bahwa seluruh proses investigasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kami memastikan laporan dari masyarakat sudah ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur. Hasilnya, tidak ada unsur pelanggaran dalam kasus ini. Namun, kami tetap mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati agar tidak memunculkan spekulasi yang bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” ujar Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Siak juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Siak untuk menjaga kondusifitas selama masa tenang menjelang hari pemungutan suara. Masa tenang merupakan waktu yang krusial dalam Pilkada, dan semua pihak diharapkan dapat menahan diri dari berbagai tindakan yang dapat memicu kegaduhan atau menimbulkan konflik.

“Kondusifitas di masa tenang bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga ketenangan, menghormati aturan, dan memastikan proses demokrasi berjalan damai di Kabupaten Siak. Jika ada informasi dugaan pelanggaran, segera laporkan ke Bawaslu agar kami bisa menindaklanjutinya secara profesional,” tambah Ketua Bawaslu Siak.

Bawaslu juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Penyebaran informasi yang belum tentu benar hanya akan memperkeruh suasana dan menurunkan kualitas demokrasi yang sedang berlangsung. Bawaslu memastikan mereka tetap siaga dan akan bertindak tegas terhadap pelanggaran apapun demi menjaga integritas Pilkada.

Langkah cepat dan sigap yang dilakukan oleh Bawaslu Siak ini menjadi bukti komitmen mereka dalam menjaga netralitas dan keadilan dalam proses Pilkada. Dengan dukungan masyarakat, diharapkan suasana Pilkada di Kabupaten Siak tetap kondusif hingga hari pencoblosan tiba.

Tinggalkan Balasan