Politik

Bawaslu Riau Temukan Pelanggaran Administrasi dalam Kampanye Tabligh Akbar Abdul Wahid – SF Hariyanto

56
×

Bawaslu Riau Temukan Pelanggaran Administrasi dalam Kampanye Tabligh Akbar Abdul Wahid – SF Hariyanto

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, (LA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengumumkan adanya pelanggaran administrasi dalam kegiatan kampanye berupa tabligh akbar pada pemilihan tahun 2024. Berdasarkan hasil penanganan laporan nomor register 002/REG/LP/PG/04.00/X/2024, Bawaslu menyatakan bahwa kampanye dengan metode tabligh akbar tersebut tidak sesuai dengan prosedur resmi yang ditetapkan. Sabtu, (2/11)

Dalam keterangan resminya, Bawaslu menjelaskan bahwa kegiatan tabligh akbar ini dianggap menyalahi aturan kampanye tatap muka dan dialog sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Metode tatap muka dan dialog dalam kampanye seharusnya dilaksanakan secara aktif, yaitu dengan kunjungan langsung ke tempat-tempat umum seperti pasar atau permukiman warga. Sementara, tabligh akbar yang dilaksanakan dengan mengumpulkan peserta di satu lokasi tetap tidak memenuhi kriteria tersebut, sehingga masuk ke kategori pelanggaran administrasi.

Lebih lanjut, Bawaslu mengklarifikasi bahwa kampanye tabligh akbar seharusnya dikategorikan sebagai “Kegiatan Lain dalam Rangka Kampanye” berdasarkan Pasal 40 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Peraturan ini mensyaratkan adanya koordinasi dengan KPU setempat sebelum kegiatan kampanye tersebut dilaksanakan. Namun, hingga saat ini, belum ada pihak yang melakukan koordinasi terkait pelaksanaan tabligh akbar dengan KPU Riau.

“Kami telah menyimpulkan bahwa tabligh akbar ini merupakan pelanggaran administrasi karena tidak memenuhi tata cara dan prosedur kampanye yang berlaku. Bawaslu akan merekomendasikan KPU Riau untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar pihak Bawaslu dalam pernyataan resminya.

Melalui press release ini, Bawaslu Provinsi Riau juga menghimbau kepada seluruh peserta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di Provinsi Riau untuk mematuhi aturan dan selalu berkoordinasi dengan KPU setempat dalam menyelenggarakan kegiatan kampanye yang tidak termasuk dalam metode konvensional. Tujuannya agar pelaksanaan pemilihan tetap berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. (RRZ)

Sumber: Press Release BAWASLU Riau

Tinggalkan Balasan