Pekanbaru, (LA) – Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, resmi menandatangani Lampiran Peta Rencana dan Tabel Ketentuan Kegiatan serta Penggunaan Lahan dalam Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Marpoyan Damai. Penandatanganan ini berlangsung di ruang rapat lantai 5, Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Kamis (17/10/2024).
Penyusunan peta ini memakan waktu hingga enam tahun, dimulai pada 2018 dan baru dapat diselesaikan pada 2024 akibat berbagai perubahan aturan tata ruang yang diterapkan selama proses tersebut.
“Proses ini terhambat oleh perubahan regulasi tata ruang. Sebelum menghadiri rapat lintas sektor dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), yang akan dihadiri oleh Pj Wali Kota dan Forum Penataan Ruang Kota, kami harus menyiapkan peta finalisasi peruntukan ruang di Kota Pekanbaru ini,” ujar Indra Pomi menjelaskan.
Terdapat tiga peta utama yang diresmikan dalam penandatanganan tersebut, yakni Peta Pola Ruang, Peta Struktur Ruang, dan Peta Pemanfaatan Ruang. Pemko Pekanbaru juga dijadwalkan menggelar rapat lintas sektor pada 24 Oktober untuk membahas persetujuan substansi tata ruang terkait ATR.
Menurut Indra Pomi, peta-peta tersebut memiliki peran krusial dalam mengarahkan pembangunan yang lebih terstruktur di wilayah Marpoyan Damai dan Pekanbaru secara keseluruhan. Dengan adanya peta ini, diharapkan pembangunan kota dapat berjalan lebih terarah, sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
Rapat lintas sektor mendatang diharapkan akan memberikan keputusan final, memastikan bahwa semua aspek tata ruang telah dipertimbangkan secara komprehensif.
“Kami optimistis persiapan yang telah dilakukan akan memastikan rapat lintas sektor berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi kota kita,” imbuhnya.
Dengan disahkannya peta rencana tata ruang ini, Pekanbaru siap melangkah menuju pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan, demi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. (***)