Pekanbaru

Cegah Pungli Retribusi Sampah, Pj Walikota Keluarkan SE : Ajak Warga Wujudkan Pekanbaru Bersih dan Sehat

Literasi
231
×

Cegah Pungli Retribusi Sampah, Pj Walikota Keluarkan SE : Ajak Warga Wujudkan Pekanbaru Bersih dan Sehat

Sebarkan artikel ini
Surat SE
Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa - Pekanbaru.go.id

3. Pemilahan sampah dapat dilakukan mulai pukul 19.00 hingga 05.00 setiap harinya. Pengelola kemudian mengangkut sampah tersebut ke tempat pembuangan akhir (TPA).

4. Dilarang bagi setiap orang atau perusahaan untuk membuang sampah di tempat-tempat ilegal seperti jalan, sungai, kolam, saluran air, area hijau, taman, fasilitas umum, hutan, dll. Dilarang juga membakar dan membuang sampah yang berbahaya bagi lingkungan.

5. Untuk menghindari pungutan liar, denda dan keterlambatan pembayaran, retribusi sampah dapat dibayarkan langsung ke Bank Riau Kepri Syariah (BRK) di 1070200191 dan/atau Bank Negara Indonesia (BNI) di 1341589793.

Pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah wajib menggunakan atribut lengkap dalam bekerja, berupa:

a. Surat Keputusan dan Instruksi yang dikeluarkan oleh Kepala DLHK Kota Pekanbaru.

b. Memakai pakaian dinas dan seragam DLHK Kota Pekanbaru.

c. Menggunakan kartu identitas yang dikeluarkan oleh DLHK Kota Pekanbaru.

d. Menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang dikeluarkan oleh DLHK Kota Pekanbaru.

6. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Perda 08 Tahun 2014 dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana berupa denda paling sedikit Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

7. Pengaduan terkait pelayanan publik dan pengelolaan sampah dapat disampaikan ke Call Centre DLHK Kota Pekanbaru di nomor 0821 7191 9992. Pusat layanan pelanggan ini buka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB. (Kominfo10/RD5)

Tinggalkan Balasan