Pekanbaru

Cegah Pungli Retribusi Sampah, Pj Walikota Keluarkan SE : Ajak Warga Wujudkan Pekanbaru Bersih dan Sehat

16
×

Cegah Pungli Retribusi Sampah, Pj Walikota Keluarkan SE : Ajak Warga Wujudkan Pekanbaru Bersih dan Sehat

Sebarkan artikel ini
Surat SE
Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU, (LA) – PJ Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 77/SE/2024 yang ditandatangani pada tanggal 29 Oktober 2024 yang mengajak masyarakat untuk mewujudkan Kota Pekanbaru yang bersih dan sehat.

Melalui SE ini, PJ Walikota Pekanbaru menginstruksikan agar pelaksanaan pengelolaan sampah dilakukan secara terpadu dan menyeluruh serta berkolaborasi antara pemerintah dan pemangku kepentingan dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung.

“Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyusun kebijakan dan strategi pengelolaan sampah yang menitikberatkan pada pengurangan dan penanganan sampah serta pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat Kota Pekanbaru untuk bersama-sama berkontribusi sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran ini untuk mewujudkan Kota Pekanbaru yang sehat dan bersih,” ujarnya.

Adapun SE tentang pengelolaan sampah tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Setiap orang wajib mengurangi dan membatasi timbulan sampah dengan cara mendaur ulang atau menggunakan kembali sampah (Reduce, Reuse, dan Recycle/3R).

2. Setiap rumah tangga, toko, pusat perbelanjaan, perkantoran, pabrik, lembaga pemerintah, lembaga sosial, lembaga sosial, tempat pemukiman, lembaga publik, rumah ibadah, pasar, hotel, restoran, tempat wisata, atau tempat sejenisnya wajib menyediakan tempat sampah sesuai dengan jenisnya. Sampah-sampah tersebut kemudian harus dipilah.

“Pemilahan sampah dilakukan mulai dari tempat pengumpulan sampah di sumber sampah, TPS, sampai ke TPA,” jelasnya.

3. Pemilahan sampah dapat dilakukan mulai pukul 19.00 hingga 05.00 setiap harinya. Pengelola kemudian mengangkut sampah tersebut ke tempat pembuangan akhir (TPA).

4. Dilarang bagi setiap orang atau perusahaan untuk membuang sampah di tempat-tempat ilegal seperti jalan, sungai, kolam, saluran air, area hijau, taman, fasilitas umum, hutan, dll. Dilarang juga membakar dan membuang sampah yang berbahaya bagi lingkungan.

5. Untuk menghindari pungutan liar, denda dan keterlambatan pembayaran, retribusi sampah dapat dibayarkan langsung ke Bank Riau Kepri Syariah (BRK) di 1070200191 dan/atau Bank Negara Indonesia (BNI) di 1341589793.

Pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah wajib menggunakan atribut lengkap dalam bekerja, berupa:

a. Surat Keputusan dan Instruksi yang dikeluarkan oleh Kepala DLHK Kota Pekanbaru.

b. Memakai pakaian dinas dan seragam DLHK Kota Pekanbaru.

c. Menggunakan kartu identitas yang dikeluarkan oleh DLHK Kota Pekanbaru.

d. Menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang dikeluarkan oleh DLHK Kota Pekanbaru.

6. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Perda 08 Tahun 2014 dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana berupa denda paling sedikit Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

7. Pengaduan terkait pelayanan publik dan pengelolaan sampah dapat disampaikan ke Call Centre DLHK Kota Pekanbaru di nomor 0821 7191 9992. Pusat layanan pelanggan ini buka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB. (Kominfo10/RD5)

Tinggalkan Balasan