Ketua DPC PPDI Aswar Muhidin mengungkapkan, Wilayah Izin Pertambangan (WIP) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tidak bisa dilakukan sebab Wilayah Pertambangan masih Ilegal, sehingga segala bentuk aktivitas yang dilakukan di sana melanggar undang-undang yang berlaku.
“Apapun itu, baik itu penambangan, penampungan, pengelolaan, pemurnian, pengangkutan, semuanya itu merupakan aktivitas ilegal”, Kata Aswar.
Menurutnya, semua aktivitas ilegal di wilayah pertambangan gunung botak bukan merupakan pelanggaran hukum biasa, sehingga yang harus dilakukan oleh pihak penegak hukum bukan sekedar penertiban semata.
Aswar pun menegaskan, Polres harus bisa bertindak tegas dan lebih serius menyikapi persoalan ini, yang tidak hanya berhenti sebatas penertiban saja. Namun juga mengambil langkah tegas terhadap para Mafia di Wilayah Tambang Emas gunung botak.