Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Gunung Botak disinyalir menjadi tempat bagi para Mafia memasok bahan berbahaya dan beracun (B3) Cyanida dan Costik terbesar di Kabupaten Buru Maluku.
Ada beberapa Mafia yang diduga kuat telah lama menjadi pemain di tambang emas ilegal gunung botak. Ada yang sebagai pemasok obat-obatan, donatur, pemilik rendaman dan tong, dan pembeli emas ilegal. Mereka diantaranya H. Markus, H. Anas, H. Widodo, Haris, H. Sultan, Some Nurlatu, dan beberapa bos-bos lainnya.
Para bos-bos itu diduga menjadi pemain dan sebagai Mafia tambang yang telah merusak lingkungan dengan berbagai macam aktivitas di kawasan gunung botak.
Pemasokan bahan beracun yang digunakan untuk pegolahan material emas terdapat diberbagai titik di sejumlah tempat pengoperasian perendaman material emas dan tong pengolahan limbah meterial emas di kawasan pertambangan Gunung Botak.
Informasi yang digalih oleh rekan wartawan LiterasiAktual dari sumber terpercaya menyampaikan bahwa masuknya pasokan obat terlarang itu di lokasi pertambagan emas illegal Gunung Botak Kabupaten Buru itu untuk melakukan operasi perendaman meterial emas. Seperti di beberapa tempat perendaman, rawa bebe, Alur Janda, Gunung Kapur, Tanah Merah, jalur H Wasboli, Anahoni dan Alur Pisang yang didonatori sejumlah bos rendaman ditambang Gunung Botak.
“Sedangkan ada beberapa tempat lainnya yang menjadi temuan tempat biasa dilakukan pengolahan limbah material emas mengunakan tong bertempat di wilayah Desa Dafa, Desa Debowae, Desa Grandeng dan Desa Wabloi yang didonatori para bos tong”, kata sumber.