Meski demikian pada Tahun 2024 ini,Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, karyawan atau pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi dan wajib diberikan THR keagamaan.
Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/XII/2024.
Tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan yang yang ada di Indonesia.
Selanjutnya dijelaskan, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan pekerja/buruh dengan pengusaha.
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib bayar upah lembur,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam SE pada pekan lalu.