Perbuatan pihak leasing ACC dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.0000.0000.0000, (dua miliyar rupiah).
“Atas perjanjian yang dibuat sepihak yang telah di siapkan sebelumnya oleh pihak ACC yang hanya menguntungkan pihak ACC, atas dasar uraian tersebut kami pemilik unit mobil BM 1009 TF melaporkan ke BPSK atas pelanggaran UUPK tentang Klasula Baku” tutupnya.
Kini debitur sudah melaporkan debt collector ke pihak yang berwajib, pihaknya masih menunggu itikad baik dari perusahaan leasing ACC.
red