Pada pengaduan di Komnas Perempuan, kasus di ranah personal mencapai 61 persen atau 2098 kasus. Secara spesifik, kekerasan terhadap istri (KTI) sebanyak 622 kasus atau 30 persen dari kasus kekerasan dalam pacaran (KDP). Meskipun demikian, data yang tidak dilaporkan justru lebih lebih besar dari angka yang dilaporkan.
“Oleh sebab itu, ini aja menjadi tanggung jawab bersama dan terkhusus buat pemerintah agar turun langsung ke masyarakat, guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya penegakan hukum untuk mencegah dan melindungi perempuan dari tindak kekerasan,” papar Dewi.
Terakhir, zeny mengatakan bahwa LBH-PSHI Khusus Perempuan Anak akan terus memantau perkembangan atas kasus tersebut.
“Stop kekerasan terhadap perempuan dan anak” tutup zeny.
red