Pekanbaru, LiterasiAktual.com – Rektor Universitas Riau (UNRI) Prof. Sri Indarti menuai kecaman dari aktivis pendidikan Riau, Rifky Rizal Zaman, S.H., atas keputusannya melaporkan mahasiswanya ke pihak kepolisian. Pelaporan ini dilakukan buntut dari kritik mahasiswa terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Rifky, dalam pernyataannya, menilai tindakan Rektor UNRI Sri Indarti tersebut sebagai bentuk pembungkaman suara kritis mahasiswa dan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi. Ia mempertanyakan langkah represif yang diambil rektor, alih-alih membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan UKT yang meresahkan mahasiswa.
“Sangat disayangkan sikap Rektor UNRI yang terkesan anti-kritik dan tidak menghargai suara mahasiswanya. Kritik terhadap kebijakan kampus adalah hal yang wajar dan dilindungi oleh undang-undang,” tegas Rifky.
Baca juga: Dugaan KKN di PT BSP: LP-KPK Riau Siap Serahkan Bukti ke KPK
Lebih lanjut, Rifky mendesak Rektor UNRI untuk menyelesaikan permasalahan UKT dengan cara yang lebih humanis dan demokratis. Ia juga meminta Kemendikbudristek untuk turun tangan dan mengevaluasi kepemimpinan Rektor UNRI.
Diketahui bersama bahwa penindasan terhadap mahasiswa yang mengkritik kebijakan kampus bukanlah hal baru di Indonesia. Kasus serupa juga terjadi di beberapa universitas lainnya di Indonesia.
Dikutip dari Sabangmaraukenews.com, Dalam keterangan resmi tertulisnya, Rektor UNRI Prof. Sri Indarti menyebut dirinya tidak bermaksud melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswanya sendiri. Ia juga membantah melakukan pembungkaman kebebasan menyampaikan pendapat.