Gino menegaskan kembali, 30 saksi telah diperiksa oleh Pihak Polda Riau termasuk mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun dan kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Sudah pada tahap penyidikan sekarang, artinya akan ada tersangka selanjutnya pada kasus ini karena unsur tindak pidana sudah teridentifikasi oleh pihak penyelidik,” ucapnya.
Gino juga mengingatkan kepada penegak hukum harus mengedepankan supremasi hukum.
“Kita harapkan sekali jika mereka yang terbukti benar-benar bersalah harus secepatnya diproses oleh penegak hukum, tidak boleh dan jangan sampai siapapun lebih berkuasa dari Hukum itu sendiri di Republik ini ketika dia benar bersalah,” pungkasnya.
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) sendiri merupakan organisasi yang bertujuan mengawasi proses penegakan Hukum di Indonesia dan telah berdiri sejak tahun 1982 lalu di Kota Bertuah Pekanbaru.