Berita

DLHK Berau Belum Bisa Pastikan Adanya Pencemaran Insiden Terbaliknya Tongkang Bermuatan Batu Bara

Avatar
25
×

DLHK Berau Belum Bisa Pastikan Adanya Pencemaran Insiden Terbaliknya Tongkang Bermuatan Batu Bara

Sebarkan artikel ini

DLHK Berau Belum Bisa Pastikan Adanya Pencemaran Insiden Terbaliknya Tongkang Bermuatan Batu Bara

BERAU, LA – Insiden tenggelamnya Tongkang bermuatan batu bara dengan muatan 7000 Ton diperairan sungai besar Kampung mantaritip menuju muara pantai Mangkajang kabupaten Berau pada Jumat malam (18/10) pada pukul 20.30 WITA dengan dugaan berpotensi menyebabkan pencemaran sungai.

Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) kabupaten Berau belum bisa memastikan terjadinya pencemaran sungai.

Ida Ayu, Spi.Mp Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan kerusakan lingkungan, dinas lingkungan hidup Berau, yang di temui baru baru ini diruang kerjanya.

“jujur kami katakan terkait insiden tongkang batu bara yang terbaik ataupun tenggelam di perairan sungai Berau baru ini kami mengetahuinya dari beberapa pemberitaan di media. Karena kebetulan kami baru pulang dari Samarinda”, dengan terjadinya insiden tersebut kami selaku bidang pencemaran lingkungan langsung menemui Kepala Dinas (Kadis), dan Kadis pun menyarankan agar secepatnya bertemu dan berkordinasi dengan pihak perusahaan dalam hal ini PT. Berau Coal.

“Dapat kami sampaikan dalam hal ini khusus tambang batu bara DLHK kabupaten Berau sudah tidak punya kewenagan lagi , kewenangan masalah tambang batu bara ini sudah beralih ke pusat sejak tahun 2021″,ungkapnya.

Terkait insiden terbaliknya tongkang yang bermuatan batu bara tersebut di perairan sungai besar yang berdampak terjadi pencemaran sungai, ini juga sudah menjadi kewenangan kementerian lingkungan hidup, dan Balai wilayah sungai (BWS) provinsi, Dinas lingkungan Hidup kabupaten Berau hanya memiliki kapasitas mengurusi sungai kecil atau anak sungai jika terjadi pencemaran lingkungan,”jelasnya

Ida Ayu.Spi.Mp juga menyampaikan bahwa “Batu bara bukan merupakan limbah B3, atau kategori limbah spesifik, Batu Bara merupakan fosil dari kayu”, olehnya itu kami belum bisa pastikan terjadi pencemaran sebelum ada bukti Lab atau uji sampel,”imbuhnya.

Semenjak kejadian tersebut pihak perusahaan Sucofindo sebagai perusahaan inspeksi pengujian kualitas air telah melakukan pengambilan sampel air, dan hasilnya akan diketahui setelah dua minggu atau 15 hari terhitung mulai tgl 19 sampai tgl 05 november bulan depan, dan pihak Sucofindo akan menyampaikan hasil uji labnya ke DLHK kabupaten Berau.

Sembari menunggu hasil uji lab terkait mutu air, saat ini pihak PT. Berau Coal setiap hari melakukan empat uji sampel parah meter kualitas air disekitar tumpahan batu bara diantaranya pengujian, ATSS, PH, MN, dan FE, ini yang mereka lakukan tiap hari dan dilaporkannya ke DLHK. namun untuk keseluruhannya kita tunggu saja hasil uji sampel air yang dilakukan Sucofindo, yang diperkirakan selesai dalam dua minggu ke depan.

Sekali lagi kami sampaikan terkait masalah tersebut Dinas lingkungan Hidup kabupaten Berau hanya sebatas pembinaan dan pemantauan, semua kewenangan ada di kementrian lingkungan hidup, begitu juga penindakan semua beralih ke pusat.

Namun ketika uji sampel yang dilakukan Sucofindo tersebut berkata lain, artinya terjadi pencemaran lingkungan, maka kami dari bidang pencemaran dan lingkungan kabupaten Berau, akan melakukan koordinasi dengan pihak Berau Coal dan setelah itu kami akan melaporkan kasus ini kepusat.”Tegasnya. (RHY)

Tinggalkan Balasan