BERAU, LA – Insiden tenggelamnya Tongkang bermuatan batu bara dengan muatan 7000 Ton diperairan sungai besar Kampung mantaritip menuju muara pantai Mangkajang kabupaten Berau pada Jumat malam (18/10) pada pukul 20.30 WITA dengan dugaan berpotensi menyebabkan pencemaran sungai.
Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) kabupaten Berau belum bisa memastikan terjadinya pencemaran sungai.
Ida Ayu, Spi.Mp Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan kerusakan lingkungan, dinas lingkungan hidup Berau, yang di temui baru baru ini diruang kerjanya.
“jujur kami katakan terkait insiden tongkang batu bara yang terbaik ataupun tenggelam di perairan sungai Berau baru ini kami mengetahuinya dari beberapa pemberitaan di media. Karena kebetulan kami baru pulang dari Samarinda”, dengan terjadinya insiden tersebut kami selaku bidang pencemaran lingkungan langsung menemui Kepala Dinas (Kadis), dan Kadis pun menyarankan agar secepatnya bertemu dan berkordinasi dengan pihak perusahaan dalam hal ini PT. Berau Coal.
“Dapat kami sampaikan dalam hal ini khusus tambang batu bara DLHK kabupaten Berau sudah tidak punya kewenagan lagi , kewenangan masalah tambang batu bara ini sudah beralih ke pusat sejak tahun 2021”,ungkapnya.
Terkait insiden terbaliknya tongkang yang bermuatan batu bara tersebut di perairan sungai besar yang berdampak terjadi pencemaran sungai, ini juga sudah menjadi kewenangan kementerian lingkungan hidup, dan Balai wilayah sungai (BWS) provinsi, Dinas lingkungan Hidup kabupaten Berau hanya memiliki kapasitas mengurusi sungai kecil atau anak sungai jika terjadi pencemaran lingkungan,”jelasnya