Untuk percepatan penanggulangan HIV/AIDS secara nasional, pemerintah telah menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Standar itu harus dicapai oleh pemerintah daerah, dan sudah tertuang dalam PP Nomor 2 tahun 2018.
Pencapaian SPM tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Bupati, Walikota dan Gubernur.
“Makanya orang yang terdampak HIV/AIDS (ODHA) ini harus dilakukan pendekatan, dan dirangkul untuk menanganinya, agar pertolongan dapat dilakukan dengan cepat,” tutup Zainal
Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau juga sudah berupaya untuk melakukan penanggulangan HIV/AIDS, dengan menetapkan Perda Nomor 4 tahun 2006 tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan kelembagaan Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Riau.