Bahwa konteks ini kita lihat dari ratusan tahun yang lalu puak-puak seperti ini tidak bisa lagi di buat satu terpisah tapi adalah puak yang menjadi satu. Tertautan bugis dengan melayu. Kasus rempang kita lihat ini sudah berlanjut pada ekses lain tidak lagi menyangkut suatu hal sengketa tanah, pengosongan lahan, investor ingin membangun suatu industri yang besar kemudian bagaimana peraturan pemerintah, bagaimana surat-surat terdahulu menguasai. Sekarang menjadi persoalan kriminil, persoalan ini tidak lepas dari pada adanya marwah. Bagaimana marwah itu, inilah marwah orang melayu tidak lagi berpikir masalah hal-hal yang lain tapi dia merasa terusik dikampungnya sendiri, dia merasa pendatang dikampungnya sendiri, dan merasa asing dinegerinya sendiri sehingga kondisi-kondisi seperti ini suka tidak suka adalah memberikan perlawanan.
Perlawanan fisik sudah dilakukan sebagaimana kita saksikan diberbagai media tetapi kita ingin melihat bahwa perlawanan bisa dilakukan dengan cara melalui jalur hukum maka kami atau saya pribadi saya menawarkan diri untuk bisa berperan untuk masuk di tim atau di sektor hukum ini maupun sektor-sektor lain sebab persoalan ini adalah persoalan hukum tidak bisa kita biarkan seperti itu.
Kalau kita melihat komentar bahwa itu adalah kawasan area kosong setiap kosong dalam Undang-undang Agraria tanah dikuasai oleh negara. Persepsi seperti ini kan berkembang padahal negeri ini sudah dikuasai ratusan tahun berada di bumi pesisir pantai, pesisir laut, menandakan bahwa dari sejak dulu pada satu intraksi ekonomi yang terjadi di daerah itu.